Penjabat Wali Kota Tanjungpinang ditetapkan tersangka kasus tanah
Jumat, 19 April 2024 18:48 WIB
Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan yang menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan, Jumat (19/4/2024). (Ogen)
Tanjungpinang (ANTARA) - Kepolisian Resor Bintan menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen atau surat tanah di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
"Terhitung hari ini telah ditetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah, yaitu inisial H (Penjabat Wali Kota Tanjungpinang), kemudian R dan B," kata Kepala Polres Bintan Ajun Komisaris Besar Polisi Riky Iswoyo di Bintang, Jumat.
Kapolres mengatakan penetapan tiga tersangka itu berdasarkan hasil kesimpulan dari gelar perkara di tingkat Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau.
Selanjutnya, Polres Bintan segera berkoordinasi dengan kejaksaan mengenai penanganan lebih lanjut kasus dugaan pemalsuan surat tanah setelah penetapan tiga tersangka tersebut.
Selain itu, Polres Bintan juga akan berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri karena salah satu tersangka yang terlibat kasus dugaan pemalsuan surat tanah itu adalah seorang pejabat negara (penjabat wali kota).
"Tim penyidik kepolisian pun akan kembali memanggil ketiga tersangka yang pada pemanggilan sebelumnya masih berstatus sebagai saksi," tambah Kapolres.
Sebelumnya, penyidik Polres Bintan telah melakukan penyelidikan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dan tumpang tindih lahan milik PT Expasindo di kilometer 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 23 orang saksi, termasuk Penjabat Wali Kota Tanjungpinang yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau Hasan.
Pada saat terjadinya perkara ini, Hasan masih berstatus Camat Bintan Timur periode 2014 hingga 2016. Sedangkan tersangka R adalah mantan Lurah Sei Lekop, dan seorang tersangka lainnya inisial B bertindak sebagai juru ukur tanah.
"Terhitung hari ini telah ditetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah, yaitu inisial H (Penjabat Wali Kota Tanjungpinang), kemudian R dan B," kata Kepala Polres Bintan Ajun Komisaris Besar Polisi Riky Iswoyo di Bintang, Jumat.
Kapolres mengatakan penetapan tiga tersangka itu berdasarkan hasil kesimpulan dari gelar perkara di tingkat Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau.
Selanjutnya, Polres Bintan segera berkoordinasi dengan kejaksaan mengenai penanganan lebih lanjut kasus dugaan pemalsuan surat tanah setelah penetapan tiga tersangka tersebut.
Selain itu, Polres Bintan juga akan berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri karena salah satu tersangka yang terlibat kasus dugaan pemalsuan surat tanah itu adalah seorang pejabat negara (penjabat wali kota).
"Tim penyidik kepolisian pun akan kembali memanggil ketiga tersangka yang pada pemanggilan sebelumnya masih berstatus sebagai saksi," tambah Kapolres.
Sebelumnya, penyidik Polres Bintan telah melakukan penyelidikan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dan tumpang tindih lahan milik PT Expasindo di kilometer 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 23 orang saksi, termasuk Penjabat Wali Kota Tanjungpinang yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau Hasan.
Pada saat terjadinya perkara ini, Hasan masih berstatus Camat Bintan Timur periode 2014 hingga 2016. Sedangkan tersangka R adalah mantan Lurah Sei Lekop, dan seorang tersangka lainnya inisial B bertindak sebagai juru ukur tanah.
Pewarta : Ogen
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkot dorong DPRD Palangka Raya perkuat sinergi dan produk hukum berkualitas
08 April 2026 13:32 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB