Sebanyak 66 pegawai KPK pelaku pungli di rutan akhirnya dipecat

Rabu, 24 April 2024 16:43 WIB

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memecat 66 orang pegawainya yang terlibat perkara pungutan liar di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK Jakarta.

"Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Ali menerangkan keputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024. Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.

Baca juga: Dua orang pengendali pungli Rutan KPK sampaikan permintaan maaf terbuka

Hasil pemeriksaan itu menyatakan 66 orang pegawai terbukti melanggar Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Selanjutnya pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021," ujar Ali.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menerangkan pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut.

Baca juga: Tiga orang pegawai pengendali pungli Rutan KPK dijatuhi sanksi berat

Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

Mengenai pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.

Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.

Sebanyak 66 orang pegawai akhirnya diberhentikan, 15 pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan 12 pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: 15 pegawai KPK terlibat pungli di Rutan diberhentikan sementara

Baca juga: Jajaran pimpinan KPK sampaikan permintaan maaf soal perkara pungli Rutan KPK

Baca juga: 90 pegawai dinyatakan bersalah terkait pungli di Rutan KPK

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

KPK fasilitasi pemeriksaan Badan Periksa Keuangan terhadap SYL

17 May 2024 19:19 Wib

Tim penyidik KPK telusuri aliran uang terkait korupsi di Telkomsigma

17 May 2024 14:51 Wib

Kepala Manajemen Risiko Taspen diperiksa KPK terkait investasi Rp1 triliun

16 May 2024 15:19 Wib

Rumah mewah SYL Rp4,5 miliar di Makassar disita KPK

16 May 2024 15:15 Wib

Korupsi di Telkomsigma rugikan negara ratusan miliar terkait proyek fiktif

15 May 2024 22:38 Wib
Terpopuler

Alfian Mawardi ingin ikuti jejak orang tuanya membangun Kapuas

Kabar Daerah - 17 May 2024 20:18 Wib

Legislator Gumas dukung 10 program pokok PKK

Kabar Daerah - 16 May 2024 13:11 Wib

Pemkab Barito Utara dapat 3.424 formasi untuk rekrutmen CPNS dan PPPK

Kabar Daerah - 15 May 2024 16:41 Wib

Pj Bupati Katingan tekankan ASN harus terus tingkatkan kapasitas

Kabar Daerah - 17 May 2024 17:39 Wib

Masyarakat Sebangau Kuala harapkan program peningkatan ekonomi

Kabar Daerah - 16 May 2024 21:15 Wib