Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melaksanakan kegiatan sosialisasi sistem merit melalui asesmen bagi pejabat pengawas di lingkup pemkab setempat.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan MoU antara Bupati Barito Utara sebelumnya yakni Nadalsyah dengan Gubernur Provinsi Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil, di Bandung pada Senin, 15 Mei 2023," kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis di Muara Teweh, Senin.
Menurut dia, sosialisasi ini juga dalam rangka menindaklanjuti amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang pedoman sistem merit dalam manajemen ASN.
Dalam peraturan tersebut, katanya, yang mengamanatkan bahwa prinsip sistem merit didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Adapun penerapan sistem merit dalam manajemen ASN ini bertujuan untuk merekrut, mengembangkan, melindungi, mengelola, dan memberikan penghargaan bagi ASN yang profesional dan berintegritas.
“Ada beberapa hal yang harus kita laksanakan dalam rangka mengakselerasi dan optimalisasi penerapan sistem merit di lingkungan Pemkab Barito Utara dengan diperlukan langkah-langkah dan selalu mengembangkan dan memperkuat implementasi manajemen talenta SDM aparatur,” kata Muhlis.
Dia mengatakan, hal ini untuk mempersiapkan kader penerus dengan talenta terbaik, yang pada gilirannya akan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu meningkatkan agility atau kelincahan dan kemampuan adaptif SDM dan organisasi, dalam menghadapi tantangan dan dinamika perubahan di tingkat nasional maupun global.
Peran aktif pimpinan organisasi perangkat daerah dalam mendukung meritokrasi di lingkungan Pemkab Barito Utara. Di sisi lain perlu juga adanya transformasi ASN yang diimbangi dengan penguatan integritas, moral, ketaqwaan, dan nilai-nilai luhur ASN “Berakhlak”, (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif).
Diharapkan kepada semua peserta sosialisasi selalu menjunjung tinggi nilai-nilai luhur tersebut. Nilai-nilai dasar ASN ini adalah profil ASN yang didambakan sejak dulu.
"Harapan kita bersama bahwa perbaikan kualitas ASN akan mendorong perbaikan kualitas birokrasi yang sangat kita butuhkan untuk menjawab berbagai tantangan yang semakin berat dan kompleks ke depannya," jelas Muhlis.
Dia menyatakan, sebagai langkah awal dalam penerapan sistem merit di lingkup Pemkab Barito Utara maka pada 6–8 Mei 2024 akan dilaksanakan asesmen bagi pejabat pengawas dan akan disusul asesmen untuk semua pejabat sampai pada jabatan pelaksana yang telah memenuhi syarat untuk dilakukan asesmen.
"Asesmen ini bertujuan untuk dapat menempatkan pejabat ke dalam jabatan yang sesuai kompetensinya, dan untuk mempertahankan pejabat yang telah sesuai pada jabatannya, selain itu hasil asesmen ini nantinya sebagai acuan bagi tim penilai kinerja dalam melakukan pengangkatan dan pemindahan pejabat di lingkup Pemkab Barito Utara,” kata Pj Bupati.
Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara Sri Hartati mengatakan dalam kegiatan sosialisasi sistem merit ini diikuti sebanyak 243 orang pejabat pengawas di lingkup Pemkab Barito Utara.
"Kami berharap kegiatan ini berjalan lancar dan menghasilkan SDM ASN yang memenuhi persyaratan," kata Sri Hartati
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan MoU antara Bupati Barito Utara sebelumnya yakni Nadalsyah dengan Gubernur Provinsi Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil, di Bandung pada Senin, 15 Mei 2023," kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis di Muara Teweh, Senin.
Menurut dia, sosialisasi ini juga dalam rangka menindaklanjuti amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang pedoman sistem merit dalam manajemen ASN.
Dalam peraturan tersebut, katanya, yang mengamanatkan bahwa prinsip sistem merit didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Adapun penerapan sistem merit dalam manajemen ASN ini bertujuan untuk merekrut, mengembangkan, melindungi, mengelola, dan memberikan penghargaan bagi ASN yang profesional dan berintegritas.
“Ada beberapa hal yang harus kita laksanakan dalam rangka mengakselerasi dan optimalisasi penerapan sistem merit di lingkungan Pemkab Barito Utara dengan diperlukan langkah-langkah dan selalu mengembangkan dan memperkuat implementasi manajemen talenta SDM aparatur,” kata Muhlis.
Dia mengatakan, hal ini untuk mempersiapkan kader penerus dengan talenta terbaik, yang pada gilirannya akan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu meningkatkan agility atau kelincahan dan kemampuan adaptif SDM dan organisasi, dalam menghadapi tantangan dan dinamika perubahan di tingkat nasional maupun global.
Peran aktif pimpinan organisasi perangkat daerah dalam mendukung meritokrasi di lingkungan Pemkab Barito Utara. Di sisi lain perlu juga adanya transformasi ASN yang diimbangi dengan penguatan integritas, moral, ketaqwaan, dan nilai-nilai luhur ASN “Berakhlak”, (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif).
Diharapkan kepada semua peserta sosialisasi selalu menjunjung tinggi nilai-nilai luhur tersebut. Nilai-nilai dasar ASN ini adalah profil ASN yang didambakan sejak dulu.
"Harapan kita bersama bahwa perbaikan kualitas ASN akan mendorong perbaikan kualitas birokrasi yang sangat kita butuhkan untuk menjawab berbagai tantangan yang semakin berat dan kompleks ke depannya," jelas Muhlis.
Dia menyatakan, sebagai langkah awal dalam penerapan sistem merit di lingkup Pemkab Barito Utara maka pada 6–8 Mei 2024 akan dilaksanakan asesmen bagi pejabat pengawas dan akan disusul asesmen untuk semua pejabat sampai pada jabatan pelaksana yang telah memenuhi syarat untuk dilakukan asesmen.
"Asesmen ini bertujuan untuk dapat menempatkan pejabat ke dalam jabatan yang sesuai kompetensinya, dan untuk mempertahankan pejabat yang telah sesuai pada jabatannya, selain itu hasil asesmen ini nantinya sebagai acuan bagi tim penilai kinerja dalam melakukan pengangkatan dan pemindahan pejabat di lingkup Pemkab Barito Utara,” kata Pj Bupati.
Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara Sri Hartati mengatakan dalam kegiatan sosialisasi sistem merit ini diikuti sebanyak 243 orang pejabat pengawas di lingkup Pemkab Barito Utara.
"Kami berharap kegiatan ini berjalan lancar dan menghasilkan SDM ASN yang memenuhi persyaratan," kata Sri Hartati