PJ Sekda Kalteng: KASN dalam pengawasan sistem merit cegah pelanggaran

id Pemprov kalteng, sekda kalteng, nuryakin, kasn, sistem merit, asn, komisi aparatur sipil negara, kalteng

PJ Sekda Kalteng: KASN dalam pengawasan sistem merit cegah pelanggaran

Pj Sekda Kalteng Nuryakin. (ANTARA/Ho-Diskominfo Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Penjabat Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Nuryakin mengatakan, kehadiran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam pengawasan sistem merit di daerah dapat mencegah pelanggaran manajemen SDM.

"Pelanggaran itu seperti promosi dan pemberhentian yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Nuryakin di Palangka Raya, Sabtu.

Selain itu juga menekan pelanggaran lain yang mungkin terjadi karena ASN yang ditempatkan tidak sesuai kompetensi, kinerja, serta kualifikasi jabatan yang didudukinya.

Sistem merit merupakan pendekatan pengelolaan SDM ASN yang mengedepankan asas keadilan dalam implementasinya, sesuai sila kedua yakni kemanusiaan yang adil dan beradab.

Menurutnya posisi KASN dalam pelaksanaan manajemen ASN berbasis sistem merit menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan, sebab berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.

"Baik dalam kebijakan maupun manajemen ASN pada instansi pemerintahan," ucap Nuryakin.

Ia memaparkan dalam pelaksanaan sistem merit manajemen ASN, KASN berjalan beriringan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Lembaga Administrasi Negara (LAN) dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Selain itu hingga tingkatan presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, serta manajemen ASN.

Nuryakin menuturkan, kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.

Hal ini dapat tercapai dengan tujuan merekrut ASN profesional, berintegritas dan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensi.

"Selain itu mempertahankan ASN dengan pemberian kompensasi adil dan layak, mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat," katanya.

Kemudian melindungi karir ASN dari politisasi maupun kebijakan yang bertentangan (nepotisme maupun primordialisme) dengan prinsip merit.

Nuryakin menjelaskan, perubahan manajemen ASN melalui penerapan sistem merit adalah untuk mewujudkan ASN yang berkualitas dalam arti kompeten, netral, berintegritas, serta memiliki kinerja tinggi.