Pangkalan Bun (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah, mengamankan sebanyak 18 orang tersangka mengambil atau memanen buah kelapa sawit milik perusahaan tanpa diketahui.
"Tersangka kurang lebih sebanyak 18 orang, dengan laporan polisi serta lokasi kejadian yang berbeda beda, dan ini merupakan hasil penangkapan kita usai melakukan pengamanan Pemilu kemarin," kata Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman di Pangkalan Bun, Selasa.
Para tersangka tersebut berinisial NS (50), PJ (44), BS (49), TW (43), PU (45), IW (48), PP (44), NU (45), HS (35), LN (50), JS (22), B (42), EK (45), KR (39), RW (35), JA (23), PJ (29) dan IN (28).
Yusfandi mengatakan, ke delapan belas tersangka diamankan pihaknya lantaran melakukan pemanenan terhadap buah kelapa sawit tanpa seijin pemiliknya.
Sawit tersebut merupakan milik PT Astra GSDI, PT GSYM, PT BJAP 1, PT BJAP 2, dan PT SNIP. Dengan lokasi yang berbeda beda.
"Mereka melakukan pemanenan buah sawit ini menggunakan alat berupa eggrek, tojok serta alat bantu lainnya," ungkapnya.
Hal tersebut disampaikan Yusfandi Usman, saat dirinya memimpin langsung kegiatan pers release di Aula Satya Prabu Polres Kobar.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu, ratusan janjang buah kelapa sawit, mobil pick up, sepeda motor, angkong, eggrek, tojok serta barang bukti lainnya.
Akibatnya para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 Ke 4e KUHP, dengan ancaman selama-lamanya 7 tahun penjara.
Yusfandi menyampaikan, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pemanenan terhadap kelapa sawit yang bukan miliknya, terutama milik perusahaan perusahaan swasta.
"Jika kami mendapatkan laporan dari pihak perusahaan maupun masyarakat pemilik kebun secara pribadi dan kebunnya di panen secara ilegal maupun tanpa seijin pemiliknya, maka kami akan melakukan tindakan secara hukum," katanya.
Ia mengajak kepada selurh masyarakat untuk bersama sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Kobar agar selalu kondusif.
"Tersangka kurang lebih sebanyak 18 orang, dengan laporan polisi serta lokasi kejadian yang berbeda beda, dan ini merupakan hasil penangkapan kita usai melakukan pengamanan Pemilu kemarin," kata Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman di Pangkalan Bun, Selasa.
Para tersangka tersebut berinisial NS (50), PJ (44), BS (49), TW (43), PU (45), IW (48), PP (44), NU (45), HS (35), LN (50), JS (22), B (42), EK (45), KR (39), RW (35), JA (23), PJ (29) dan IN (28).
Yusfandi mengatakan, ke delapan belas tersangka diamankan pihaknya lantaran melakukan pemanenan terhadap buah kelapa sawit tanpa seijin pemiliknya.
Sawit tersebut merupakan milik PT Astra GSDI, PT GSYM, PT BJAP 1, PT BJAP 2, dan PT SNIP. Dengan lokasi yang berbeda beda.
"Mereka melakukan pemanenan buah sawit ini menggunakan alat berupa eggrek, tojok serta alat bantu lainnya," ungkapnya.
Hal tersebut disampaikan Yusfandi Usman, saat dirinya memimpin langsung kegiatan pers release di Aula Satya Prabu Polres Kobar.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu, ratusan janjang buah kelapa sawit, mobil pick up, sepeda motor, angkong, eggrek, tojok serta barang bukti lainnya.
Akibatnya para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 Ke 4e KUHP, dengan ancaman selama-lamanya 7 tahun penjara.
Yusfandi menyampaikan, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pemanenan terhadap kelapa sawit yang bukan miliknya, terutama milik perusahaan perusahaan swasta.
"Jika kami mendapatkan laporan dari pihak perusahaan maupun masyarakat pemilik kebun secara pribadi dan kebunnya di panen secara ilegal maupun tanpa seijin pemiliknya, maka kami akan melakukan tindakan secara hukum," katanya.
Ia mengajak kepada selurh masyarakat untuk bersama sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Kobar agar selalu kondusif.