Ambon (ANTARA) - Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri terhadap empat personel polresta karena meninggalkan dinas lebih dari satu bulan.
"Hari ini kita telah melaksanakan upacara PTDH dari Dinas Polri terhadap empat personel Polresta Pulau Ambon dengan pelanggaran masing-masing yaitu meninggalkan tugas lebih dari 30 Hari," kata Kapolresta di Ambon, Senin.
Dikatakan, PTDH dari kedinasan ini dilaksanakan secara in absensia dengan tujuan untuk diketahui oleh publik secara umum sekaligus menjadi pembelajaran kepada personel yang lain.
Empat personel Polresta Ambon yang dikenakan sanksi PTDH dari kedinasan adalah Aipda EL, Brigpol RG, Bripka JM, Bripka ARH yang ditandai dengan penulisan PTDH oleh Kapolresta selaku inspektur upacara pada foto terhukum.
Mereka dihukum berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif Nomor : KEP/100/III/2024, KEP/101/III/2024, KEP/102/III/2024 dan KEP/103/III/2024.
Menurut Kapolresta, keputusan PTDH dari kedinasan tentunya tidak diambil dalam waktu singkat setapi sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi kepentingan dan kebaikan organisasi.
"Sebagai manusia biasa, saya merasa berat untuk mengambil keputusan ini karena selaku pimpinan, saya harus menegakkan aturan kode etik dan profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal yang baik," ujar Kapolresta.
Dia menegaskan kepada personel yang terkena sanksi PTDH semoga dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada walau pun tidak lagi menjadi anggota Polri.
"Saya berharap sebagai warga negara yang pernah dididik menjadi anggota Polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri dan menjadi mitra Polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif," katanya.
Selain Itu KApolresta juga mendoakan agar personel yang telah di beri sanski PTDH dapat menjalani kehidupan yang lebih baik sehingga menjadi orang yang lebih sukses dalam keluarga mau pun di tengah-tengah masyarakat.
Kapolresta juga mengajak seluruh personel Polresta Ambon dan Polsek jajaran untuk mengambil hikmah dan pelajaran dari PTDH hari ini dan tetap melaksanakan tugas dengan baik dan tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku, apalagi tingkat kepercayaan publik terhadap Polri semakin meningkat,
Untuk itu perlu dikurangi pelanggaran dan keluhan dari masyarakat terhadap kinerja Polri terkhusus Polresta Ambon.
"Bekerjalah dengan hati dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui peningkatan kinerja, pembenahan kultur dan peningkatan kemampuan mengelola media agar terwujudnya Polri yang Presisi," katanya tegas.
"Hari ini kita telah melaksanakan upacara PTDH dari Dinas Polri terhadap empat personel Polresta Pulau Ambon dengan pelanggaran masing-masing yaitu meninggalkan tugas lebih dari 30 Hari," kata Kapolresta di Ambon, Senin.
Dikatakan, PTDH dari kedinasan ini dilaksanakan secara in absensia dengan tujuan untuk diketahui oleh publik secara umum sekaligus menjadi pembelajaran kepada personel yang lain.
Empat personel Polresta Ambon yang dikenakan sanksi PTDH dari kedinasan adalah Aipda EL, Brigpol RG, Bripka JM, Bripka ARH yang ditandai dengan penulisan PTDH oleh Kapolresta selaku inspektur upacara pada foto terhukum.
Mereka dihukum berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif Nomor : KEP/100/III/2024, KEP/101/III/2024, KEP/102/III/2024 dan KEP/103/III/2024.
Menurut Kapolresta, keputusan PTDH dari kedinasan tentunya tidak diambil dalam waktu singkat setapi sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi kepentingan dan kebaikan organisasi.
"Sebagai manusia biasa, saya merasa berat untuk mengambil keputusan ini karena selaku pimpinan, saya harus menegakkan aturan kode etik dan profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal yang baik," ujar Kapolresta.
Dia menegaskan kepada personel yang terkena sanksi PTDH semoga dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada walau pun tidak lagi menjadi anggota Polri.
"Saya berharap sebagai warga negara yang pernah dididik menjadi anggota Polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri dan menjadi mitra Polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif," katanya.
Selain Itu KApolresta juga mendoakan agar personel yang telah di beri sanski PTDH dapat menjalani kehidupan yang lebih baik sehingga menjadi orang yang lebih sukses dalam keluarga mau pun di tengah-tengah masyarakat.
Kapolresta juga mengajak seluruh personel Polresta Ambon dan Polsek jajaran untuk mengambil hikmah dan pelajaran dari PTDH hari ini dan tetap melaksanakan tugas dengan baik dan tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku, apalagi tingkat kepercayaan publik terhadap Polri semakin meningkat,
Untuk itu perlu dikurangi pelanggaran dan keluhan dari masyarakat terhadap kinerja Polri terkhusus Polresta Ambon.
"Bekerjalah dengan hati dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui peningkatan kinerja, pembenahan kultur dan peningkatan kemampuan mengelola media agar terwujudnya Polri yang Presisi," katanya tegas.