Mahkamah Konstitusi sebut terima laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman

Senin, 13 Mei 2024 14:09 WIB

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman.

“Betul (telah menerima laporan). Dikirim melalui e-mail per tadi malam. Kita buka dan terima per hari ini,” kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono ketika dihubungi di Jakarta, Senin.

Laporan tersebut diajukan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak. Ia melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait prinsip kepantasan dan kesopanan yang tercantum dalam Sapta Karsa Hutama.

Dalam dokumen laporan yang diterima, Zico sebagai pihak Pelapor menilai adanya dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan advokat Muhammad Rullyandi.

Baca juga: Anwar Usman diputuskan terbukti langgar kode etik

Diketahui, Anwar mengajukan gugatan di PTUN terhadap Ketua MK Suhartoyo. Rullyandi menjadi salah satu ahli yang Anwar ajukan dalam persidangan perkara dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli penggugat yang digelar pada tanggal 8 Mei 2024.

Padahal, Anwar yang menjadi hakim pada persidangan Panel Tiga bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih, berhadapan dengan Rullyandi yang menjadi salah satu pihak berperkara di MK dalam perkara PHPU Pileg 2024 dengan posisi sebagai kuasa dari pihak Termohon, yaitu KPU.

“Setidaknya, Pelapor menemukan dua perkara dimana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa, dan bahkan dalam salah satu perkara, Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut,” kata Zico dalam laporannya.

Baca juga: Anwar Usman kembali jadi Ketua MK pada 15 Februari, Hoaks!

Menurutnya, tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut.

“Dalam penalaran yang wajar, Anwar Usman bisa memilih ahli lain, tidak harus Rullyandi, dimana Anwar pun menghadirkan ahli lain, yaitu Pujiono. Kenapa kemudian memilih Rullyandi yang jelas-jelas memiliki sengketa yang diadili oleh Anwar sendiri? Bahkan lebih lagi, perkara PHPU-Legislatif yang ditangani Rullyandi berada dalam panel yang mana Anwar berada di dalamnya,” kata dia.

Menurutnya, Anwar seharusnya lebih mawas diri setelah dijatuhi sanksi teguran sebagaimana dalam Putusan MKMK Nomor 1/MKMK/L/03/2024, namun Anwar kembali melakukan tindakan yang dipertanyakan kepantasan dan kesopanannya.

Dalam pokok laporannya, Zico menyatakan apabila laporan yang ia ajukan benar adanya, ia memohon kepada MKMK untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman atau setidak-tidaknya memohon putusan seadil-adilnya.

Baca juga: Benarkah Anwar Usman kembali jadi Ketua MK pada 15 Februari? Ini faktanya

Baca juga: Gugatan Anwar Usman di PTUN belum diputus

Baca juga: Terkait gugatan Anwar Usman, MKMK surati PTUN Jakarta

Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

MK tak akan biarkan jika ada pihak iming-iming pengaruhi putusan hakim

11 December 2024 9:12 Wib

Uji materi soal "blank vote" di setiap pilkada tak dikabulkan

14 November 2024 22:14 Wib

MK tolak permohonan provisi penundaan penyidikan Dirut PT Taspen nonaktif

16 October 2024 14:35 Wib

Jokowi pastikan Pemerintah ikuti Putusan MK terkait Revisi UU Pilkada

24 August 2024 12:06 Wib

Ridwan Kamil hormati putusan MK terkait aturan Pilkada

20 August 2024 17:03 Wib
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 17 jam lalu

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib