Kasongan (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Pasangan calon (Paslon) nomor urut 03, Saiful-Firdaus sebagai pemenang Pilkada Katingan 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) RI secara tegas menolak gugatan yang diajukan oleh Paslon nomor urut 01, Sakariyas-Endang.
"Kami sangat bersyukur dan berbahagia. Ini bukan sekadar kemenangan kami, tetapi kemenangan seluruh masyarakat Katingan. Apa yang kami perjuangkan selama ini akhirnya tercapai sesuai harapan. Putusan ini menjadi bukti bahwa proses pilkada berjalan jujur, adil, dan sesuai aturan," ucap Saiful saat dikonfirmasi dari Kasongan.
Saiful, yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Katingan, menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan pemohon telah ditolak oleh MK. Hal ini menunjukkan bahwa kemenangan mereka diraih melalui proses demokrasi yang bersih dan transparan.
Putusan yang sangat dinanti-nantikan ini dibacakan langsung oleh Ketua Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang dismissal di Jakarta pada Rabu 5 Februari 2025 malam, tepat pukul 20.30 WIB.
MK menolak permohonan pemohon karena diajukan melewati batas waktu yang ditentukan, sehingga tidak memenuhi syarat formil untuk diproses lebih lanjut. Keputusan ini bersifat final dan mengikat, menutup semua peluang hukum untuk menggugat hasil pilkada.
Begitu sidang berakhir, suasana penuh haru langsung menyelimuti Saiful, Firdaus, dan tim pemenangannya. Rasa syukur dan lega terpancar jelas di wajah mereka.
Saiful menegaskan bahwa pilkada bukanlah akhir segalanya. Justru inilah awal baru untuk membangun Katingan yang lebih maju.
"Pilkada sudah usai. Tidak ada lagi nomor 01, 02 atau 03. Sekarang adalah Katingan untuk semua. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melupakan perbedaan. Mari kita Bersatu kembali, bergandengan tangan dan membangun Katingan menuju masa depan yang lebih baik," katanya.
Saiful juga berjanji akan merangkul semua pihak, tanpa memandang latar belakang politik. Menurutnya, persatuan dan kerja sama adalah kunci untuk mewujudkan visi mereka: “Katingan Berkarya, Maju Bersama.”
Sebagai tindak lanjut dari putusan MK, KPU Kabupaten Katingan akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan Saiful-Firdaus sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Rapat pleno tersebut dijadwalkan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Katingan, pada Kamis, 6 Februari 2025, mulai pukul 19.00 WIB.
Kini, masyarakat Katingan tinggal menanti momen pelantikan resmi yang akan menjadi titik awal perjalanan baru menuju kemajuan.