Palangka Raya (ANTARA) - Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah meringkus komplotan pembobol kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PLN Icon Plus dengan menggasak sejumlah alat elektronik di kantor tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan di Palangka Raya, Kamis, mengatakan komplotan pembobol kantor BUMN PT Icon Plus yang terletak di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Pahandut, Palangka Raya, yakni tiga pelaku berinisial KS (28), TW (24) dan SL (28).
"untuk KS dan TW sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Ronny.
Dia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/5/2024) saat kantor sedang libur beroperasi. Sebelumnya, KS dan TW telah mengintai kondisi kantor tersebut dan beraksi setelah mengetahui tidak adanya aktivitas di kantor tersebut.
Para tersangka juga diduga masuk melewati ruko di sebelah kantor PT PLN Icon Plus dengan bekal mencuri kunci dari rekan pelaku yang bekerja di ruko sebelah lokasi kejadian.
"Setelah berhasil masuk ke dalam ruko tempat rekan pelaku, lalu keduanya masuk melalui pintu belakang PT PLN Icon Plus," ucapnya.
Dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan penutup wajah saat beraksi dan menggasak tiga unit laptop dan satu unit handphone operasional kantor dan membawa pergi.
Dari barang bukti tersebut, kedua pelaku dibantu oleh SL menggadaikan satu unit handphone dan menjual satu unit laptop. Sementara dua unit laptop masih disimpan di kediamannya di Jalan Tingang XXIII, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
"Pelaku berhasil kami amankan di kediamannya tanpa adanya perlawanan," ucap perwira Polri berpangkat melati satu itu.
Sementara itu, untuk terduga pelaku SL dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Ketiga tersangka kini telah kami amankan di Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan proses lebih lanjut," kata Kompol Ronny M Nababan.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan di Palangka Raya, Kamis, mengatakan komplotan pembobol kantor BUMN PT Icon Plus yang terletak di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Pahandut, Palangka Raya, yakni tiga pelaku berinisial KS (28), TW (24) dan SL (28).
"untuk KS dan TW sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Ronny.
Dia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/5/2024) saat kantor sedang libur beroperasi. Sebelumnya, KS dan TW telah mengintai kondisi kantor tersebut dan beraksi setelah mengetahui tidak adanya aktivitas di kantor tersebut.
Para tersangka juga diduga masuk melewati ruko di sebelah kantor PT PLN Icon Plus dengan bekal mencuri kunci dari rekan pelaku yang bekerja di ruko sebelah lokasi kejadian.
"Setelah berhasil masuk ke dalam ruko tempat rekan pelaku, lalu keduanya masuk melalui pintu belakang PT PLN Icon Plus," ucapnya.
Dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan penutup wajah saat beraksi dan menggasak tiga unit laptop dan satu unit handphone operasional kantor dan membawa pergi.
Dari barang bukti tersebut, kedua pelaku dibantu oleh SL menggadaikan satu unit handphone dan menjual satu unit laptop. Sementara dua unit laptop masih disimpan di kediamannya di Jalan Tingang XXIII, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
"Pelaku berhasil kami amankan di kediamannya tanpa adanya perlawanan," ucap perwira Polri berpangkat melati satu itu.
Sementara itu, untuk terduga pelaku SL dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Ketiga tersangka kini telah kami amankan di Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan proses lebih lanjut," kata Kompol Ronny M Nababan.