Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Seksi Pengendali Operasi Komunikasi Penyelamatan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sucipto mengatakan, 90 persen kebakaran yang terjadi di daerah ini diakibatkan oleh faktor kelalaian pemilik rumah.
"Karena saat ini masyarakat itu terlalu sibuk dengan aktivitasnya sehingga sering meninggalkan rumah tanpa memperhatikan kondisi rumah telah aman atau tidak," katanya di Palangka Raya, Selasa.
Dia mencontohkan, masyarakat saat ini tidak pernah memikirkan untuk mengganti kabel instalasi listrik, padahal PLN telah menganjurkan untuk mengganti instalasi listrik minimal 7 tahun dan maksimal 20 tahun.
Banyak masyarakat yang memikirkan besarnya biaya yang harus dikeluarkan ketika hendak mengganti kabel instalasi listrik, padahal ketika telah terjadi kebakaran, maka kerugian akan lebih besar.
"Apalagi sekarang itu kabel yang digunakan pada rumah tidak sesuai dengan standar sehingga mudah panas dan bisa terjadi kebakaran," ucapnya.
Baca juga: DPRD minta Pemkot Palangka Raya data korban kebakaran, fasilitasi layanan adminduk
Selain itu, banyak masyarakat yang menggunakan stop kontak tidak sesuai dengan aturan.
Padahal setiap stop kontak memiliki batasan tekanan, mulai dari 250 watt, 450 watt dan sebagainya, tetapi masyarakat menggunakan stop kontak melebihi kapasitas tekanan.
"Ada yang dipasang melebihi hingga 1.000 watt, ditambah kabel yang tidak sesuai standar, justru itu yang menjadi pemicu kebakaran," ujarnya.
Untuk itu Sucipto meminta kepada seluruh masyarakat agar dapat lebih sadar terhadap keselamatan diri sendiri, dengan memperhatikan kondisi rumah.
Jangan menyepelekan hal-hal kecil yang dapat menjadi pemicu kebakaran rumah, sebab jika telah terjadi kebakaran, maka yang rugi tidak hanya diri sendiri tetapi juga orang di sekitar.
"Semoga berbagai peristiwa kebakaran di Kota Palangka Raya ini dapat menjadi perhatian dan pembelajaran bagi seluruh masyarakat," demikian Sucipto.
Baca juga: Ketua DPRD Palangka Raya ajak masyarakat jaga daerah tetap kondusif saat Pilkada 2024
Baca juga: Classy Ride and Beauty With Filano hadir lagi di Banjarmasin
Baca juga: Pasien diabetes manfaatkan jaminan pengobatan JKN selama enam tahun
"Karena saat ini masyarakat itu terlalu sibuk dengan aktivitasnya sehingga sering meninggalkan rumah tanpa memperhatikan kondisi rumah telah aman atau tidak," katanya di Palangka Raya, Selasa.
Dia mencontohkan, masyarakat saat ini tidak pernah memikirkan untuk mengganti kabel instalasi listrik, padahal PLN telah menganjurkan untuk mengganti instalasi listrik minimal 7 tahun dan maksimal 20 tahun.
Banyak masyarakat yang memikirkan besarnya biaya yang harus dikeluarkan ketika hendak mengganti kabel instalasi listrik, padahal ketika telah terjadi kebakaran, maka kerugian akan lebih besar.
"Apalagi sekarang itu kabel yang digunakan pada rumah tidak sesuai dengan standar sehingga mudah panas dan bisa terjadi kebakaran," ucapnya.
Baca juga: DPRD minta Pemkot Palangka Raya data korban kebakaran, fasilitasi layanan adminduk
Selain itu, banyak masyarakat yang menggunakan stop kontak tidak sesuai dengan aturan.
Padahal setiap stop kontak memiliki batasan tekanan, mulai dari 250 watt, 450 watt dan sebagainya, tetapi masyarakat menggunakan stop kontak melebihi kapasitas tekanan.
"Ada yang dipasang melebihi hingga 1.000 watt, ditambah kabel yang tidak sesuai standar, justru itu yang menjadi pemicu kebakaran," ujarnya.
Untuk itu Sucipto meminta kepada seluruh masyarakat agar dapat lebih sadar terhadap keselamatan diri sendiri, dengan memperhatikan kondisi rumah.
Jangan menyepelekan hal-hal kecil yang dapat menjadi pemicu kebakaran rumah, sebab jika telah terjadi kebakaran, maka yang rugi tidak hanya diri sendiri tetapi juga orang di sekitar.
"Semoga berbagai peristiwa kebakaran di Kota Palangka Raya ini dapat menjadi perhatian dan pembelajaran bagi seluruh masyarakat," demikian Sucipto.
Baca juga: Ketua DPRD Palangka Raya ajak masyarakat jaga daerah tetap kondusif saat Pilkada 2024
Baca juga: Classy Ride and Beauty With Filano hadir lagi di Banjarmasin
Baca juga: Pasien diabetes manfaatkan jaminan pengobatan JKN selama enam tahun