Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Kalimantan Tengah, memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2023 pada tiga kabupaten di provinsi setempat.
Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng M Ali Asyhar melalui rilis diterima di Palangka Raya, Rabu, mengatakan bahwa tiga pemerintah kabupaten yang mendapatkan opini WTP yakni, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, dan Sukamara.
"Namun demikian, BPK RI tetap masih menemukan permasalahan pada tiga kabupaten tersebut. Temuan kami itu ada 39 permasalahan dengan beberapa kategori," ucapnya.
Adapun 39 permasalahan yang ditemukan BPK RI terhadap tiga LKPD kabupaten di Kalteng itu terdiri dari, penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah empat temuan, pendapatan daerah empat temuan, belanja daerah 21 temuan, pembiayaan satu temuan, dan aset sembilan temuan.
Permasalahan yang menjadi temuan BPK RI itu mengakibatkan kurang penerimaan, potensi kurang penerimaan atas pendapatan daerah, kurang volume maupun spesifikasi, ketidaksesuaian kontrak atau kondisi senyatanya, perjalanan dinas dan honorarium terkait peraturan presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2020, dan lainnya atas belanja daerah, termasuk pengelolaan kas serta aset tetap yang belum sepenuhnya memadai atas aset.
Ali Asyhar pun menjelaskan, permasalahan penerimaan berkaitan dengan kekurangan penerimaan senilai Rp1,99 miliar, dan potensi kekurangan penerimaan mencapai Rp107,36 miliar. Sementara permasalahan belanja daerah, berkaitan dengan pertanggungjawaban tidak lengkap senilai Rp710,25 juta, kelebihan pembayaran senilai Rp4,288 miliar, dan denda keterlambatan senilai Rp41,45 juta.
"Untuk belanja daerah itu, telah disetorkan ke kas daerah senilai Rp4,33 miliar. Jadi, sisa yang belum disetorkan ke kas daerah senilai Rp659,64 juta," ungkap dia.
Baca juga: Pemkab Kobar raih opini WTP yang ke-10 secara berturut-turut
Selain sejumlah permasalahan tersebut, BPK RI juga menemukan masalah yang bersifat administrasi, baik teknis pengelolaan pendapatan maupun belanja daerah. Atas permasalahan tersebut, BPK RI pun merekomendasikan kepada kepala daerah, agar mengambil langkah-langkah perbaikan melalui tata kelola keuangan daerah.
Kepala BPK RI perwakilan Kalteng itu mengatakan, salah satu yang dapat dilakukan untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah itu dengan menyusun mekanisme internal yang baku, atau merevisi prosedur operasional standar atau pedoman pengelolaan pendapatan maupun belanja daerah.
"Kami mengharapkan adanya perbaikan ini dapat meminimalisir risiko temuan terulang," demikian M Ali Asyhar.
Baca juga: Pemkab Kotim berhasil pertahankan opini WTP sepuluh kali berturut-turut
Baca juga: Pemkab Barito Utara lakukan pemeriksaan terperinci LKPD 2023
Baca juga: Ketua DPRD harapkan Barito Utara raih WTP kesepuluh
Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng M Ali Asyhar melalui rilis diterima di Palangka Raya, Rabu, mengatakan bahwa tiga pemerintah kabupaten yang mendapatkan opini WTP yakni, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, dan Sukamara.
"Namun demikian, BPK RI tetap masih menemukan permasalahan pada tiga kabupaten tersebut. Temuan kami itu ada 39 permasalahan dengan beberapa kategori," ucapnya.
Adapun 39 permasalahan yang ditemukan BPK RI terhadap tiga LKPD kabupaten di Kalteng itu terdiri dari, penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah empat temuan, pendapatan daerah empat temuan, belanja daerah 21 temuan, pembiayaan satu temuan, dan aset sembilan temuan.
Permasalahan yang menjadi temuan BPK RI itu mengakibatkan kurang penerimaan, potensi kurang penerimaan atas pendapatan daerah, kurang volume maupun spesifikasi, ketidaksesuaian kontrak atau kondisi senyatanya, perjalanan dinas dan honorarium terkait peraturan presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2020, dan lainnya atas belanja daerah, termasuk pengelolaan kas serta aset tetap yang belum sepenuhnya memadai atas aset.
Ali Asyhar pun menjelaskan, permasalahan penerimaan berkaitan dengan kekurangan penerimaan senilai Rp1,99 miliar, dan potensi kekurangan penerimaan mencapai Rp107,36 miliar. Sementara permasalahan belanja daerah, berkaitan dengan pertanggungjawaban tidak lengkap senilai Rp710,25 juta, kelebihan pembayaran senilai Rp4,288 miliar, dan denda keterlambatan senilai Rp41,45 juta.
"Untuk belanja daerah itu, telah disetorkan ke kas daerah senilai Rp4,33 miliar. Jadi, sisa yang belum disetorkan ke kas daerah senilai Rp659,64 juta," ungkap dia.
Baca juga: Pemkab Kobar raih opini WTP yang ke-10 secara berturut-turut
Selain sejumlah permasalahan tersebut, BPK RI juga menemukan masalah yang bersifat administrasi, baik teknis pengelolaan pendapatan maupun belanja daerah. Atas permasalahan tersebut, BPK RI pun merekomendasikan kepada kepala daerah, agar mengambil langkah-langkah perbaikan melalui tata kelola keuangan daerah.
Kepala BPK RI perwakilan Kalteng itu mengatakan, salah satu yang dapat dilakukan untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah itu dengan menyusun mekanisme internal yang baku, atau merevisi prosedur operasional standar atau pedoman pengelolaan pendapatan maupun belanja daerah.
"Kami mengharapkan adanya perbaikan ini dapat meminimalisir risiko temuan terulang," demikian M Ali Asyhar.
Baca juga: Pemkab Kotim berhasil pertahankan opini WTP sepuluh kali berturut-turut
Baca juga: Pemkab Barito Utara lakukan pemeriksaan terperinci LKPD 2023
Baca juga: Ketua DPRD harapkan Barito Utara raih WTP kesepuluh