Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar terkait penetapan status tersangka maupun penyitaan aset oleh lembaga antirasuah.
"Pasti kami akan buktikan penyitaan aset-aset ataupun menetapkan pihak sebagai tersangka basisnya adalah barang bukti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Ali menerangkan praperadilan hanya akan menguji syarat formil dari penetapan status tersangka terhadap seseorang dalam sebuah perkara. Menurutnya gugatan praperadilan tersebut tidak akan menggugurkan substansi perkara.
"Yang nanti diuji dalam praperadilan itu hanya syarat formilnya saja sebagai tersangka, substansinya tidak terpengaruh sama sekali karena itu nanti ujinya di Pengadilan Tipikor," tutur pria berlatar belakang jaksa itu.
Juru bicara bidang penindakan KPK itu menilai langkah Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan adalah sama saja dengan mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka.
Padahal KPK hanya akan mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyidikan rampung dan dilakukan penahanan terhadap pihak tersebut.
"Pasti kami hadapi proses praperadilan dengan tersangka Sekjen DPR RI, ya berarti dia telah mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka. Walaupun sebenarnya kami ingin sampaikan nanti ketika proses penahanan tapi yang bersangkutan telah mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka, tentu adalah haknya," ujarnya.
Untuk diketahui, Sekjen DPR RI Indra Iskandar telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan Indra Iskandar tercatat didaftarkan pada Kamis (18/5) dengan Nomor Perkara 57/Pid.pra/2024/PN.JKTSEL.
KPK pada hari Jumat (23/2) mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Lembaga antirasuah menegaskan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.
Pihak KPK mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK telah menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut, dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.
"Pasti kami akan buktikan penyitaan aset-aset ataupun menetapkan pihak sebagai tersangka basisnya adalah barang bukti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Ali menerangkan praperadilan hanya akan menguji syarat formil dari penetapan status tersangka terhadap seseorang dalam sebuah perkara. Menurutnya gugatan praperadilan tersebut tidak akan menggugurkan substansi perkara.
"Yang nanti diuji dalam praperadilan itu hanya syarat formilnya saja sebagai tersangka, substansinya tidak terpengaruh sama sekali karena itu nanti ujinya di Pengadilan Tipikor," tutur pria berlatar belakang jaksa itu.
Juru bicara bidang penindakan KPK itu menilai langkah Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan adalah sama saja dengan mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka.
Padahal KPK hanya akan mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyidikan rampung dan dilakukan penahanan terhadap pihak tersebut.
"Pasti kami hadapi proses praperadilan dengan tersangka Sekjen DPR RI, ya berarti dia telah mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka. Walaupun sebenarnya kami ingin sampaikan nanti ketika proses penahanan tapi yang bersangkutan telah mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka, tentu adalah haknya," ujarnya.
Untuk diketahui, Sekjen DPR RI Indra Iskandar telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan Indra Iskandar tercatat didaftarkan pada Kamis (18/5) dengan Nomor Perkara 57/Pid.pra/2024/PN.JKTSEL.
KPK pada hari Jumat (23/2) mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Lembaga antirasuah menegaskan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.
Pihak KPK mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK telah menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut, dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.