Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya S Monong menyerahkan surat keputusan (SK) penetapan peserta kebun plasma dua perusahaan sawit yang beroperasi di daerah setempat.

“Dua perusahaan tersebut yakni PT Prasetya Mitra Muda (PMM) dan PT Bumi Agro Prima (BAP). Penyerahan telah kami lakukan di Kuala Kurun, Sabtu (25/5) kemarin,” ucap Jaya di Kuala Kurun, Minggu.

Dia menjelaskan, untuk SK penetapan peserta kebun plasma PT PMM diserahkan kepada ratusan petani di sejumlah desa di wilayah Kecamatan Rungan dan Kecamatan Manuhing.

Di wilayah Kecamatan Rungan, para petani penerima SK tergabung dalam Koperasi Tabe Parawei Hapakat. Mereka berasal dari Desa Bereng Malaka, Parempei, Bereng Baru dan Talangkah.

Sedangkan di Kecamatan Manuhing para petani penerima SK tergabung dalam Koperasi Mitra Hapakat Manuhing. Mereka berasal dari Desa Takaras, Bereng Jun dan Taringen.

Selanjutnya SK penetapan peserta kebun plasma PT BAP diserahkan kepada ratusan petani di sejumlah desa di wilayah Kecamatan Sepang dan Kecamatan Mihing Raya. Mereka tergabung dalam Koperasi Sapari Bersama Sejahtera.

Baca juga: Bupati Gumas ingatkan panwaslu kecamatan jaga integritas

Di Kecamatan Sepang, petani penerima SK penetapan peserta kebun plasma PT BAP berasal dari Desa Sepang Kota, Tewai Baru, Tampelas, Pematang Limau, dan Rabauh. Sedangkan di Kecamatan Mihing Raya petani penerima SK berasal dari Desa Tuyun dan Tumbang Empas.

“Kita semua bersyukur proses panjang SK penetapan peserta kebun plasma dua perusahaan tadi sudah selesai. Selanjutnya ini tetap harus kita kawal supaya kebun plasma berhasil dan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh petani,” kata dia.

Lebih lanjut, Jaya menegaskan bahwa sejak awal menjabat sebagai Bupati Gumas dirinya konsisten dan sungguh-sungguh, dalam memperjuangkan hak masyarakat terkait realisasi kebun plasma dari perusahaan besar swasta (PBS).

Berkat kerja keras dan dukungan para pemangku kepentingan lainnya, sejumlah PBS yang beroperasi di wilayah Gumas sudah merealisasikan kewajiban terkait kebun plasma kepada masyarakat sekitar.

Beberapa PBS yang sudah merealisasikan kewajiban terkait kebun plasma masyarakat antara lain PT Archipelago Timur Abadi, PT Kalimantan Hamparan Sawit, PT Agrolestari Sentosa, PT Berkala Maju Bersama Estate Manuhing dan Estate Kurun, serta PT Kahayan Agro Plantation tahap 2, ditambah dua yang terbaru yakni PT PMM dan PT BAP.

“Kita semua patut bersyukur hak masyarakat terkait kebun plasma, yang selama bertahun-tahun tidak kunjung terealisasi, akhirnya bisa terealisasi dan tercapai dengan damai,” demikian Jaya.

Baca juga: 176 pelajar ikuti Seleksi Olahraga Kabupaten Gunung Mas 2024

Baca juga: Bupati Gumas resmikan Mal Pelayanan Publik dengan 22 gerai layanan

Baca juga: Perpustakaan daerah Gumas tempati gedung baru senilai Rp10 miliar


Pewarta : Chandra
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024