Polisi lakukan pemulihan psikologi korban anak video asusila

Senin, 3 Juni 2024 17:23 WIB

Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya  melakukan sejumlah langkah untuk memulihkan psikologi atau trauma psikis terhadap korban anak terkait tindak pidana kasus perekaman dan penyebaran video asusila oleh ibunya sendiri berinisial R (22).  
 
"Langkah pertama adalah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk pendampingan terhadap anak dan upaya pendekatan serta pemulihan trauma psikis korban, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.
 
Selain itu Ade Safri juga menjelaskan pihaknya juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DKI Jakarta untuk pemulihan psikologis/trauma psikis anak yang menjadi korban.

Baca juga: Tersangka kasus ibu rekam video asusila anak telah ditetapkan
 
"Polda Metro Jaya melalui Polwan Subdit Siber Polda Metro Jaya juga akan melakukan pendampingan terhadap korban, untuk pemulihan trauma psikis," kata Ade Safri.
 
Sementara itu untuk ibunya atau tersangka R, Ade Safri menjelaskan akan dilakukan pengecekan mental dan kejiwaan.
 
"Kami juga akan mengirimkan surat ke Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya terkait bantuan psikiater untuk mengecek mental kejiwaan terhadap tersangka R, " ucapnya.
 
Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang ibu berinisial R (22) sebagai tersangka dalam kasus perekaman dan penyebaran video asusila dengan seorang anak di sebuah rumah kontrakan di Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
 
"Kami melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.

Baca juga: Sidang dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada akhir Mei
 
Ade Ary menjelaskan kasus ini bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB tersangka R dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka.
 
"Kemudian pemilik akun Facebook Icha Shakila membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana miliknya, " katanya.
 
Sementara itu Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril menjelaskan bahwa pelaku adegan asusila dan sekaligus pembuat video telah menyerahkan diri dan ditangkap di Polres Tangerang Selatan.
 
"Terduga pelaku tadi malam (2/6) telah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut, " kata AKP Agil saat dikonfirmasi.
 
Tersangka sendiri dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
Kemudian pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 88 jo pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Hasil visum korban dugaan asusila bacaleg

Baca juga: Polisi ungkap penjualan video porno anak di aplikasi Telegram dan X

Baca juga: Tersangka kasus video porno anak kelola ratusan akun

Pewarta : Ilham Kausar
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Wasit Liga Inggris diskors akibat video yang diskreditkan Klopp

12 November 2024 8:32 Wib

Instagram hanya berikan kualitas terbaik untuk video yang populer

28 October 2024 11:44 Wib

Jin BTS luncurkan video teaser untuk single pra rilis dari album 'Happy'

24 October 2024 10:49 Wib

Taylor Swift merilis video musik 'I Can Do It With a Broken Heart'

21 August 2024 15:05 Wib

Begini cara cegah kecanduan bermain video game

21 August 2024 11:53 Wib
Terpopuler

Tinjau TPA, DPRD Kotim dapati kekurangan sarpras jadi kendala

DPRD Kotawaringin Timur - 08 November 2024 6:30 Wib

Hendra-Budiman perkuat tim kemenangan hadapi Pilkada 2024

Kabar Daerah - 10 November 2024 16:37 Wib

Liverpool perlebar jarak dengan City di klasemen Liga Inggris

Olahraga - 11 November 2024 19:55 Wib

Pemkab Bartim bantu atasi masalah pelaku UMKM di Kecamatan Awang

Kabar Daerah - 12 November 2024 15:04 Wib

Timnas MLBB putra Indonesia menang atas Guam di IESF WEC 2024

Olahraga - 13 November 2024 8:39 Wib