Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melakukan sosialisasi atau menyampaikan harga tanah pelebaran jalan nasional dari Simpang Politeknik Muara Teweh (Polimat) menuju Simpang Bandara Haji Muhammad Sidik.
"Pada bulan Desember 2023 hasil dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) penilaian harga sudah keluar. Namun sosialisasi baru bulan ini dapat dilaksanakan," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Barito Utara Fery Kusmiadi di Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Rabu.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri kantor ATR/BTN, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Agus Siswadi, unsur Tripika Teweh Baru, mewakili Camat Teweh Baru, notaris, Lurah Jingah, Kades Hajak dan warga pemilik lahan.
Menurut dia, hal ini dikarenakan adanya hal-hal yang belum terlengkapi, sehingga kegiatan ini tertunda. Dan pada hari ini disampaikan dari hasil KJPP.
Masyarakat pemilik lahan, katanya, agar dapat melengkapi administrasi. Dan untuk proses pembayaran apabila sudah selesai administrasinya segera kami langsung bayarkan.
"Anggaran untuk pembayaran ganti kerugian pelebaran jalan nasional ini sudah tersedia,” kata Fery Kusmiadi
Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan pada Dinas Perkimtan Barito Utara Ary Sudarta mengatakan bahwa pada hari ini dilaksanakan sosialisasi harga kerugian tindak lanjut hasil dari kajian KJPP beberapa waktu lalu.
“KJPP ini merupakan konsultan yang menilai harga tanah milik warga masyarakat terkena ganti rugi pelebaran jalan nasional dari simpang Polimat menuju simpang Bandara Haji Muhammad Sidik. Mereka ini (KJPP) yang menilai tanah dan tanam tumbuh,” kata Ary.
Dia mengatakan, dari kegiatan sosialisasi ini nantinya diharapkan bagi masyarakat yang setuju dengan hasil penilaian harga oleh KJPP mendatangani berita acara kesepakatan harga (setuju atau tidak). Untuk teknis penyampaian harga akan disampaikan kepada masing-masing warga yang akan dipangil satu persatu.
Untuk luas tanah yang berada di sebelah A (kanan) sebanyak 8.981,2 M2 dengan total nilai dana sebesar Rp5.609.728.316, untuk luas tanah yang berada di sebelah B (kiri) sebanyak 6.479,5 M2 dengan jumlah dana sebesar Rp4.462.736.947.
"Jadi nilai ganti rugi secara keseluruhan luas A+B sebanyak 15.460,7 M2 dengan total anggaran sebesar Rp10.072.465.263," kata Ary Sudarta.
"Pada bulan Desember 2023 hasil dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) penilaian harga sudah keluar. Namun sosialisasi baru bulan ini dapat dilaksanakan," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Barito Utara Fery Kusmiadi di Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Rabu.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri kantor ATR/BTN, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Agus Siswadi, unsur Tripika Teweh Baru, mewakili Camat Teweh Baru, notaris, Lurah Jingah, Kades Hajak dan warga pemilik lahan.
Menurut dia, hal ini dikarenakan adanya hal-hal yang belum terlengkapi, sehingga kegiatan ini tertunda. Dan pada hari ini disampaikan dari hasil KJPP.
Masyarakat pemilik lahan, katanya, agar dapat melengkapi administrasi. Dan untuk proses pembayaran apabila sudah selesai administrasinya segera kami langsung bayarkan.
"Anggaran untuk pembayaran ganti kerugian pelebaran jalan nasional ini sudah tersedia,” kata Fery Kusmiadi
Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan pada Dinas Perkimtan Barito Utara Ary Sudarta mengatakan bahwa pada hari ini dilaksanakan sosialisasi harga kerugian tindak lanjut hasil dari kajian KJPP beberapa waktu lalu.
“KJPP ini merupakan konsultan yang menilai harga tanah milik warga masyarakat terkena ganti rugi pelebaran jalan nasional dari simpang Polimat menuju simpang Bandara Haji Muhammad Sidik. Mereka ini (KJPP) yang menilai tanah dan tanam tumbuh,” kata Ary.
Dia mengatakan, dari kegiatan sosialisasi ini nantinya diharapkan bagi masyarakat yang setuju dengan hasil penilaian harga oleh KJPP mendatangani berita acara kesepakatan harga (setuju atau tidak). Untuk teknis penyampaian harga akan disampaikan kepada masing-masing warga yang akan dipangil satu persatu.
Untuk luas tanah yang berada di sebelah A (kanan) sebanyak 8.981,2 M2 dengan total nilai dana sebesar Rp5.609.728.316, untuk luas tanah yang berada di sebelah B (kiri) sebanyak 6.479,5 M2 dengan jumlah dana sebesar Rp4.462.736.947.
"Jadi nilai ganti rugi secara keseluruhan luas A+B sebanyak 15.460,7 M2 dengan total anggaran sebesar Rp10.072.465.263," kata Ary Sudarta.