Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Prof. Muradi mendukung langkah Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk menghukum prajurit yang diketahui bermain judi online (daring, red).
"Normalnya memang harus dihukum karena judi online itu, pertama, secara legal itu dilarang. Kedua, efek judi-nya kan merusak keluarga, merusak mental, dan sebagainya. Ya, harus dihukum," katanya saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Ia juga menjelaskan bahwa judi online berdampak terhadap psikis prajurit, seperti tidak memiliki motivasi untuk bekerja.
"Nanti kinerja turun, mental juga rusak, yang ketiga, psikologis-nya juga kemudian terganggu," jelasnya.
Walaupun demikian, ia mengatakan bahwa Panglima TNI harus membuktikan pernyataannya dengan langkah-langkah nyata.
“Pelaku judi online itu ada tiga. Pertama, pelaku sendiri, dia memainkan itu, ya memainkan uang-nya dia sendiri. Kedua, dia menitipkan uangnya ke orang. Ketiga, dia mem-backing-i (memberikan perlindungan, red.) judi online," ujarnya.
Ia melanjutkan, "Saya kira menarik kalau Panglima melakukan itu, karena beberapa dicurigai, ya, disinyalemen bahwa ada backing judi online oleh aparat penegak hukum, dan tentara, militer. Jadi coba aja itu bisa digali lebih lanjut, bagaimana kemudian Panglima ini juga menyentuh, bukan cuma yang pelaku judi online yang receh ya, tetapi juga yang tadi yang mem-backing-i, kemudian yang memainkan uang itu untuk dicuci, dan sebagainya".
Sebelumnya, Panglima TNI mengatakan bahwa akan menindak prajurit yang bermain judi online.
"Kalau dia ada salah, ada punishment atau hukumnya, hukum disiplin militer. Sekarang yang marak judi online, ya, kami hukum," katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6).
"Normalnya memang harus dihukum karena judi online itu, pertama, secara legal itu dilarang. Kedua, efek judi-nya kan merusak keluarga, merusak mental, dan sebagainya. Ya, harus dihukum," katanya saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Ia juga menjelaskan bahwa judi online berdampak terhadap psikis prajurit, seperti tidak memiliki motivasi untuk bekerja.
"Nanti kinerja turun, mental juga rusak, yang ketiga, psikologis-nya juga kemudian terganggu," jelasnya.
Walaupun demikian, ia mengatakan bahwa Panglima TNI harus membuktikan pernyataannya dengan langkah-langkah nyata.
“Pelaku judi online itu ada tiga. Pertama, pelaku sendiri, dia memainkan itu, ya memainkan uang-nya dia sendiri. Kedua, dia menitipkan uangnya ke orang. Ketiga, dia mem-backing-i (memberikan perlindungan, red.) judi online," ujarnya.
Ia melanjutkan, "Saya kira menarik kalau Panglima melakukan itu, karena beberapa dicurigai, ya, disinyalemen bahwa ada backing judi online oleh aparat penegak hukum, dan tentara, militer. Jadi coba aja itu bisa digali lebih lanjut, bagaimana kemudian Panglima ini juga menyentuh, bukan cuma yang pelaku judi online yang receh ya, tetapi juga yang tadi yang mem-backing-i, kemudian yang memainkan uang itu untuk dicuci, dan sebagainya".
Sebelumnya, Panglima TNI mengatakan bahwa akan menindak prajurit yang bermain judi online.
"Kalau dia ada salah, ada punishment atau hukumnya, hukum disiplin militer. Sekarang yang marak judi online, ya, kami hukum," katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6).