Jakarta (ANTARA) - Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto Wan Iqbal menyatakan regulasi tentang aset kripto di Indonesia akan semakin baik dan terintegrasi satu sama lain.
"Ke depannya, aset kripto di Indonesia bakal diregulasi juga ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mulai Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang (UU) P2SK (Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). Jadi, saya melihat ke depannya regulasi tentang aset kripto ini bakal makin baik, bakal makin terintegrasi satu sama lain, terutama kalau misalnya nanti sudah ke OJK," ujarnya dalam temu media di Jakarta, Kamis.
OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) guna memperkuat ekosistem keuangan yang memanfaatkan inovasi teknologi, termasuk teknologi finansial (fintech) dan aset keuangan digital seperti kripto.
POJK 3/2024 merupakan tindak lanjut atas amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK yang diharapkan dapat menciptakan ekosistem fintech terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach). Hal itu bertujuan untuk mendukung inovasi dengan memastikan pelindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.
Hingga saat ini, OJK mempersiapkan program pengawasan kripto pada Januari 2025, saat proses masa transisi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi/Bappebti telah sepenuhnya selesai.
OJK bekerja sama dengan badan/lembaga pemerintah lainnya seperti Bappebti dan Bank Indonesia (BI) untuk membentuk tim transisi pengelolaan peralihan pengawasan aset keuangan digital.
"Harapannya, kita bisa integrasi sama ke perusahaan keuangan yang sudah ada sebelumnya seperti bank, asuransi, leasing (sewa guna usaha). Mungkin nanti bisa kerja sama juga dengan kripto," kata Iqbal.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan bahwa ada 35 crypto exchange yang telah terdaftar di Bappebti per Maret 2024 dan 5 di antaranya (termasuk Tokocrypto) sudah terdaftar di Bursa Kripto (CFX).
"Untuk terdaftar di CFX syaratnya juga tidak gampang. Kita harus ada operasional yang jelas, kemudian ada kecukupan modal, dan juga ada integrasi juga dengan sistem clearing dan juga custody yang ada di CFX. Jadi, Tokocrypto sudah melalui itu semua. Kalau gak ada halangan lagi, kita berharap bisa mendapatkan full license-nya pada akhir bulan ini," ucap dia.
"Ke depannya, aset kripto di Indonesia bakal diregulasi juga ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mulai Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang (UU) P2SK (Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). Jadi, saya melihat ke depannya regulasi tentang aset kripto ini bakal makin baik, bakal makin terintegrasi satu sama lain, terutama kalau misalnya nanti sudah ke OJK," ujarnya dalam temu media di Jakarta, Kamis.
OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) guna memperkuat ekosistem keuangan yang memanfaatkan inovasi teknologi, termasuk teknologi finansial (fintech) dan aset keuangan digital seperti kripto.
POJK 3/2024 merupakan tindak lanjut atas amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK yang diharapkan dapat menciptakan ekosistem fintech terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach). Hal itu bertujuan untuk mendukung inovasi dengan memastikan pelindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.
Hingga saat ini, OJK mempersiapkan program pengawasan kripto pada Januari 2025, saat proses masa transisi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi/Bappebti telah sepenuhnya selesai.
OJK bekerja sama dengan badan/lembaga pemerintah lainnya seperti Bappebti dan Bank Indonesia (BI) untuk membentuk tim transisi pengelolaan peralihan pengawasan aset keuangan digital.
"Harapannya, kita bisa integrasi sama ke perusahaan keuangan yang sudah ada sebelumnya seperti bank, asuransi, leasing (sewa guna usaha). Mungkin nanti bisa kerja sama juga dengan kripto," kata Iqbal.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan bahwa ada 35 crypto exchange yang telah terdaftar di Bappebti per Maret 2024 dan 5 di antaranya (termasuk Tokocrypto) sudah terdaftar di Bursa Kripto (CFX).
"Untuk terdaftar di CFX syaratnya juga tidak gampang. Kita harus ada operasional yang jelas, kemudian ada kecukupan modal, dan juga ada integrasi juga dengan sistem clearing dan juga custody yang ada di CFX. Jadi, Tokocrypto sudah melalui itu semua. Kalau gak ada halangan lagi, kita berharap bisa mendapatkan full license-nya pada akhir bulan ini," ucap dia.