Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap tersangka berinisial FA (35) yang melakukan ilegal akses untuk menarik aset Binance (dompet elektronik berisi ulang kripto) milik korban berinisial REP yang terjadi pada Kamis (22/8).
"Pada Kamis (22/8) tim penyidik Unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka berinisial FA yang berperan sebagai orang yang melakukan penarikan secara ilegal atas aset Binance milik korban," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis.
Ade Safri menjelaskan kasus ini berawal pada tanggal 31 Juli 2024, korban menerima pesan bahwa akun binance korban berinisial REP telah diakses melalui perangkat lain.
"Dimana akun tersebut berada di handphone korban yang telah hilang dua bulan lalu, yaitu pada 28 Mei 2024. Kemudian korban mendapatkan pesan dari email bahwa ada penarikan aset kripto dari akun binance korban tanpa sepengetahuan korban dan persetujuan korban, " katanya.
Selanjutnya atas kejadian tersebut, korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4550/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 06 Agustus 2024, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi.
Ade Safri menjelaskan FA ditetapkan tersangka setelah FA menguasai ponsel korban yang hilang dan tersangka mengetahui terdapat akun Crypto Binance di dalamnya.
"Tersangka kemudian masuk ke dalam akun tersebut dan melakukan penarikan aset akun binance korban ke akun Indodax sejumlah Rp311 juta, " katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Indodax, bahwa tujuan dompet elektronik tersebut merupakan akun Indodax dengan nama pengguna iHex89 dan diketahui bahwa akun Indodax dengan nama pengguna iHex89, terdaftar atas nama tersangka FA.
"Selanjutnya menurut informasi yang didapat bahwa saldo dompet Indodax tersebut dilakukan penarikan ke rekening Bank BCA dan SeaBank atas nama FA, " kata Ade Safri.
Kemudian tersangka yang ditangkap di Jalan Cisaranten Kulon RT.004/RW.003, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat tersebut disita sejumlah barang bukti seperti dua buah ponsel, satu buah laptop, dan satu kartu ATM Bank BCA.
Tersangka FA kemudian dikenakan pasal 30 ayat (1) jo pasal 46 ayat (1) dan/ atau pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana yang dirubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp600 juta.
Berita Terkait
Diduga Indodax diretas, pelanggan kripto tak panik
Kamis, 12 September 2024 15:52 Wib
Indodax raih predikat A untuk 'security score' dari Certik Skynet
Minggu, 28 Juli 2024 15:53 Wib
Bitcoin lesu didorong perubahan "outlook" suku bunga AS
Sabtu, 22 Juni 2024 13:28 Wib
Regulasi aset kripto di Indonesia akan semakin baik
Sabtu, 15 Juni 2024 13:06 Wib
Ada empat token kripto layak dicermati jelang Halving Bitcoin
Sabtu, 30 Maret 2024 12:37 Wib
Indodax kuasai 33 persen pangsa pasar kripto Indonesia
Jumat, 29 Maret 2024 11:06 Wib
Aturan baru OJK terkait pengawasan fintech dan kripto
Senin, 11 Maret 2024 12:14 Wib
Penghitungan pajak kripto diharapkan kompetitif demi pertumbuhan industri
Sabtu, 27 Januari 2024 14:29 Wib