Jakarta (ANTARA) - Platform investasi aset kripto Bittime berharap perhitungan pajak aset kripto di tanah air lebih kompetitif demi pertumbuhan industri aset kripto ke depan dan kebermanfaatannya bagi masyarakat dan negara.
“Kami berharap ada aturan pajak yang lebih kompetitif, ataupun insentif pajak yang bisa menggairahkan pasar dan membuat masyarakat lebih aktif di industri aset kripto,” ujar CEO Bittime Ryan Lymn sebagaimana keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ryan mengapresiasi upaya Pemerintah Indonesia yang telah memberikan aturan pajak bagi industri kripto, sehingga turut menyumbang penerimaan untuk pembangunan negara.
“Tidak banyak negara yang mengakui aset kripto hingga memberikan aturan yang jelas. Pelaku industri aset kripto di Indonesia patut berbangga, karena turut memberikan sumbangsih pajak demi kemajuan pembangunan negara,” ujar Ryan
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat jumlah nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp122,8 triliun per November 2023, atau turun 58 persen year on year (yoy) dari Rp296,6 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pemerintah telah menghimpun pajak aset kripto mencapai Rp467,27 miliar hingga akhir tahun 2023.
“Penurunan nilai transaksi aset kripto di Indonesia sebaiknya perlu diperhatikan,” ujar Ryan.
Peraturan pajak aset kripto di Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022, yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.
Dalam kesempatan ini, Tim riset Bittime memproyeksikan ekosistem Bitcoin berpeluang tumbuh yang belum pernah terjadi sebelumnya pada 2024, seiring dengan tren ekonomi makro dan mikro.
“Salah satunya yang diprediksi adalah pertumbuhan aset kripto populer, seperti Bitcoin (BTC) dan Ordinals (ORDI). Salah satu faktor penting terkait dengan Lightning Network sebagai dukungan teknologi utama untuk adopsi pembayaran Bitcoin yang lebih luas,” ujar Ryan.
Tim riset Bittime menilai ORDI, salah satu memecoin populer di jaringan Bitcoin, berpotensi tumbuh eksponensial, dimana Protokol Ordinals, yang memasukkan data ke dalam transaksi Bitcoin, menghadirkan hal baru karena meningkatnya penggunaan dan kompleksitas ruang blockchain.
"Terdapat juga peningkatan signifikan dalam pendapatan penambang Bitcoin karena protokol Ordinals, dimana pendapatan dari biaya on-chain telah meningkat signifikan,memperkuat dukungan untuk kelas aset BRC-20 dan ekosistem Bitcoin secara keseluruhan," ujar Ryan.
Kendati potensi Lightning Network untuk pemrosesan transaksi yang hampir instan mendukung pertumbuhan, namun adanya kompleksitas yang terlibat dalam manajemen channel dapat menghambat adopsi pembayaran Bitcoin yang lebih luas.
Selain itu, terdapat potensi hambatan lain dalam pertumbuhan ekosistem, terkait skalabilitas Bitcoin yang terbatas, dan sikap konservatif pengembang intinya sebagai kemungkinan hambatannya.
Berita Terkait
Diduga Indodax diretas, pelanggan kripto tak panik
Kamis, 12 September 2024 15:52 Wib
Polisi tangkap tersangka ilegal akses akun mata uang kripto
Jumat, 30 Agustus 2024 12:47 Wib
Indodax raih predikat A untuk 'security score' dari Certik Skynet
Minggu, 28 Juli 2024 15:53 Wib
Bitcoin lesu didorong perubahan "outlook" suku bunga AS
Sabtu, 22 Juni 2024 13:28 Wib
Regulasi aset kripto di Indonesia akan semakin baik
Sabtu, 15 Juni 2024 13:06 Wib
Ada empat token kripto layak dicermati jelang Halving Bitcoin
Sabtu, 30 Maret 2024 12:37 Wib
Indodax kuasai 33 persen pangsa pasar kripto Indonesia
Jumat, 29 Maret 2024 11:06 Wib
Aturan baru OJK terkait pengawasan fintech dan kripto
Senin, 11 Maret 2024 12:14 Wib