Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyetujui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.

“Setelah menimbang dan berunding bersama seluruh anggota dan pandangan umum fraksi DPRD Kotim kami menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kotim 2023,” kata Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson di Sampit, Jumat. 

Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan (SK) DPRD tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kotim 2023 oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua I DPRD dan Bupati Kotim pada rapat paripurna ke 9 DPRD Kotim. 

Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kotim 2023 tentunya diikuti dengan masukan dan saran yang diharapkan menjadi perhatian Pemkab Kotim kedepannya. 

Bupati Kotim Halikinnor menyampaikan terimakasih kepada legislator Kotim yang telah melaksanakan pembahasan terhadap raperda yang telah disampaikan oleh tim eksekutif, sehingga hasil pembahasan telah setujui.

“Secara bersama-sama perda ini akan kami sampaikan ke Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi,” ucapnya.

Halikinnor mengaku sangat menyadari program atau kegiatan yang telah pihak dilaksanakan selama ini masih ada kekurangannya, baik dalam pelaksanaan pembangunan maupun dalam pengelolaan keuangan.

Baca juga: Bupati Kotim ajak masyarakat rawat lansia untuk Indonesia bermartabat

Dengan semangat dan kerja keras ke depan pihaknya berkomitmen  untuk selalu meningkatkan kinerja ke arah yang lebih baik lagi untuk pertumbuhan dan pemerataan hasil-hasil pembangunan agar bisa dinikmati oleh masyarakat Kotim maupun Indonesia. 

Banyak tugas yang harus ditangani, mulai dari kemiskinan, pengangguran terbuka, pemerataan pendapatan, peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM), dan laju pertumbuhan ekonomi di Kotim. 

“Maka dari itu program dan kegiatan yang dilaksanakan dalam APBD berikutnya diarahkan dan diprioritaskan untuk bisa mengatasi atau mengurangi permasalahan tersebut,” jelasnya. 

Halikinnor melanjutkan, berkenaan dengan saran dan harapan bagi pemerintah daerah untuk lebih terus meningkatkan kualitas pelaporan keuangannya.

Mulai awal 2024 Pemkab Kotim sudah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD–RI ) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sesuai dengan surat edaran dari Kemendagri Nomor. 600.54/48/sj tentang implementasi SIPD. 

SIPD-RI dirancang lebih adaptif, responsif, dinamis, inovatif dan akuntabel. Walaupun dalam pelaksanaan SIPD-RI sampai sekarang masih dalam proses perbaikan dan pengembangan dari Tim Pusdatin Kemendagri. 

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat menjadi aplikasi yang paripurna didukung oleh teknologi informasi dan jaringan yang memadai,” demikian Halikinnor. 

Baca juga: Bupati Kotim instruksikan lunasi TPP dan jangan terlambat lagi

Baca juga: Pemkab Kotim kejar peningkatan indeks SPBE

Baca juga: Optimalkan kolaborasi, Bupati Kotim minta PLN percepat listrik ke seluruh desa


Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024