Jakarta (ANTARA) - Apple dikabarkan bakal menunda ketersediaan fitur kecerdasan buatan (AI) utama pada produk-produknya di Uni Eropa karena terhambat oleh regulasi Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA).
Dengan begitu, maka raksasa perusahaan teknologi tersebut tahun ini tidak akan menghadirkan fitur Apple Intelligence, iPhone Mirroring di Mac, dan SharePlay Screen Sharing bagi pengguna produk-produk Apple di Uni Eropa.
“Kami khawatir bahwa persyaratan interoperabilitas dari DMA dapat memaksa kami untuk mengorbankan integritas produk kami dengan cara yang membahayakan privasi dan keamanan data pengguna,” kata Apple dalam pernyataannya, dikutip dari Engadget pada Minggu.
Baca juga: Apple dilaporkan bakal kenalkan Apple Intelligence di WWDC 2024
Baca juga: Apple diam-diam temui TSMC bahas produksi chip 2nm
Kendati disebut dapat mengancam privasi pengguna, Apple tidak menjelaskan lebih lanjut tentang bagaimana regulasi DMA dapat memaksa mereka untuk mengorbankan privasi dan keamanan pengguna mereka.
Undang-undang DMA, yang disahkan pada tahun 2022, dibentuk untuk menciptakan persaingan yang adil dengan menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan perusahaan-perusahaan teknologi besar untuk menekan persaingan tidak sehat.
DMA melarang perusahaan teknologi besar untuk menyingkirkan perusahaan pesaing yang lebih kecil dari pasar lewat monopoli atau bentuk persaingan tidak sehat lainnya, mengunci data pelanggan ke dalam platform mereka, dan membatasi transparansi terkait penggunaan data iklan.
Komisi Eropa secara resmi membuka investigasi terhadap Apple pada bulan Maret dan dikabarkan berencana untuk mendakwanya dalam beberapa pekan mendatang atas tuduhan pelanggaran DMA.
Perusahaan tersebut juga sudah didenda sebesar 1,8 miliar euro (Rp31,7 triliun) pada awal tahun ini karena dinilai telah mencegah pengembang aplikasi memberi tahu pengguna iOS tentang layanan langganan musik yang lebih murah di luar ekosistem Apple.
Dengan begitu, maka raksasa perusahaan teknologi tersebut tahun ini tidak akan menghadirkan fitur Apple Intelligence, iPhone Mirroring di Mac, dan SharePlay Screen Sharing bagi pengguna produk-produk Apple di Uni Eropa.
“Kami khawatir bahwa persyaratan interoperabilitas dari DMA dapat memaksa kami untuk mengorbankan integritas produk kami dengan cara yang membahayakan privasi dan keamanan data pengguna,” kata Apple dalam pernyataannya, dikutip dari Engadget pada Minggu.
Baca juga: Apple dilaporkan bakal kenalkan Apple Intelligence di WWDC 2024
Baca juga: Apple diam-diam temui TSMC bahas produksi chip 2nm
Kendati disebut dapat mengancam privasi pengguna, Apple tidak menjelaskan lebih lanjut tentang bagaimana regulasi DMA dapat memaksa mereka untuk mengorbankan privasi dan keamanan pengguna mereka.
Undang-undang DMA, yang disahkan pada tahun 2022, dibentuk untuk menciptakan persaingan yang adil dengan menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan perusahaan-perusahaan teknologi besar untuk menekan persaingan tidak sehat.
DMA melarang perusahaan teknologi besar untuk menyingkirkan perusahaan pesaing yang lebih kecil dari pasar lewat monopoli atau bentuk persaingan tidak sehat lainnya, mengunci data pelanggan ke dalam platform mereka, dan membatasi transparansi terkait penggunaan data iklan.
Komisi Eropa secara resmi membuka investigasi terhadap Apple pada bulan Maret dan dikabarkan berencana untuk mendakwanya dalam beberapa pekan mendatang atas tuduhan pelanggaran DMA.
Perusahaan tersebut juga sudah didenda sebesar 1,8 miliar euro (Rp31,7 triliun) pada awal tahun ini karena dinilai telah mencegah pengembang aplikasi memberi tahu pengguna iOS tentang layanan langganan musik yang lebih murah di luar ekosistem Apple.