Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari berharap pemerintah segera menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024.
Dia menilai hal itu penting agar KPU sebagai penyelenggara pemilu punya rujukan yang tepat untuk menetapkan jadwal pendaftaran bakal calon Pilkada Serentak 2024.
"Maka saya kira penting bagi KPU dan bagi siapa pun, ketentuan tentang kapan pelantikan serentak dilakukan," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.
"Sebagai ukuran KPU ketika menerima pendaftaran orang yang didaftarkan partai politik sebagai bakal pasangan calon," sambungnya.
Sebagai informasi, tahapan Pilkada Serentak 2024 tengah berjalan. Namun, Peraturan KPU (PKPU) untuk memayungi proses pemilihan masih dalam tahap harmonisasi antara KPU dengan pemerintah dan DPR selaku pembentuk Undang-Undang (UU).
Hasyim mengatakan saat ini KPU masih menggunakan PKPU sebelumnya dalam rujukan ukuran, termasuk batas minimal usia pasangan calon saat pendaftaran.
Namun, batas usia itu dirumuskan kembali oleh putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 yang sebelumnya digugat oleh Partai Garuda. Perubahan norma itu pun harus diadopsi oleh KPU.
"Nah karena genap usia itu pada saat pelantikan maka kami dari pihak KPU memandang penting ada rumusan kebijakan dari pemerintah tentang sebetulnya kapan sih pelantikan itu," ujar Hasyim.
"Kalau tidak ada, KPU akan mengalami kerepotan sebetulnya kapan pelantikan itu dilaksanakan," lanjutnya.
Menurut jadwal tahapan pilkada, pendaftaran bakal calon dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. Maka pada saat itu pemenuhan syarat dan ketentuan administratif harus dipenuhi.
Sementara itu, pemerintah disebut tidak berniat untuk menyeragamkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
"Tidak harus (pelantikan) waktunya serempak," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian kepada wartawan di kantor Kemendagri, Senin (24/6).
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10.Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11.Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Dia menilai hal itu penting agar KPU sebagai penyelenggara pemilu punya rujukan yang tepat untuk menetapkan jadwal pendaftaran bakal calon Pilkada Serentak 2024.
"Maka saya kira penting bagi KPU dan bagi siapa pun, ketentuan tentang kapan pelantikan serentak dilakukan," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.
"Sebagai ukuran KPU ketika menerima pendaftaran orang yang didaftarkan partai politik sebagai bakal pasangan calon," sambungnya.
Sebagai informasi, tahapan Pilkada Serentak 2024 tengah berjalan. Namun, Peraturan KPU (PKPU) untuk memayungi proses pemilihan masih dalam tahap harmonisasi antara KPU dengan pemerintah dan DPR selaku pembentuk Undang-Undang (UU).
Hasyim mengatakan saat ini KPU masih menggunakan PKPU sebelumnya dalam rujukan ukuran, termasuk batas minimal usia pasangan calon saat pendaftaran.
Namun, batas usia itu dirumuskan kembali oleh putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 yang sebelumnya digugat oleh Partai Garuda. Perubahan norma itu pun harus diadopsi oleh KPU.
"Nah karena genap usia itu pada saat pelantikan maka kami dari pihak KPU memandang penting ada rumusan kebijakan dari pemerintah tentang sebetulnya kapan sih pelantikan itu," ujar Hasyim.
"Kalau tidak ada, KPU akan mengalami kerepotan sebetulnya kapan pelantikan itu dilaksanakan," lanjutnya.
Menurut jadwal tahapan pilkada, pendaftaran bakal calon dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. Maka pada saat itu pemenuhan syarat dan ketentuan administratif harus dipenuhi.
Sementara itu, pemerintah disebut tidak berniat untuk menyeragamkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
"Tidak harus (pelantikan) waktunya serempak," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian kepada wartawan di kantor Kemendagri, Senin (24/6).
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10.Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11.Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.