SYL berencana laporkan uang korupsi Kementan mengalir ke 'green house'

Jumat, 5 Juli 2024 16:00 WIB

Jakarta (ANTARA) -
Penasihat hukum Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen, menyatakan kliennya berencana melaporkan dugaan aliran uang korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) itu "mengalir" ke pembangunan rumah kaca atau green house milik pimpinan partai.

"Sedang kami diskusikan dengan Pak SYL. Mungkin setelah persidangan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) ini akan dipertimbangkan ke arah sana," kata Koedoeboen kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Maka dari itu dalam persidangan pembacaan pleidoi kali ini, Koedoeboen menuturkan SYL akan fokus membacakan pembelaan terhadap tuntutan jaksa terkait dengan berbagai fakta persidangan yang mengemuka serta tuntutan yang diberikan jaksa.

Dengan demikian, kata dia, SYL belum akan mempertajam pembacaan pleidoi ke arah dugaan aliran dana ke rumah kaca di Kepulauan Seribu tersebut.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta

"Fokus hari ini untuk tuntutan saja. Surat tuntutan dengan banyak 2.000 halaman sekian itu menjadi fokus utama," ucap dia.

Adapun sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan di ruang persidangan utama Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (5/7) pukul 13.30 WIB, yang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak mempersilakan kubu SYL melaporkan dugaan aliran dana Kementan ke rumah kaca di Kepulauan Seribu milik pimpinan partai.

“Pada intinya setiap tindak pidana yang dilaporkan akan ditindaklanjuti. Silakan kalau pihak Pak SYL maupun pengacara, penasihat hukumnya mempunyai data informasi yang terkait bahwa ada aset, baik itu yang kami dengar di Kepulauan Seribu, green house dan sebagainya, silakan dilaporkan,” ucap Meyer ditemui setelah sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6).

Meyer mengatakan Indonesia memiliki lembaga penegak hukum yang bisa memproses dugaan tersebut. Hal ini, kata dia, agar asumsi itu tidak menjadi sebatas bola liar tanpa validasi.

Baca juga: SYL dipersilahkan laporkan "green house" milik pimpinan partai

“Silakan itu dibuktikan dan dilaporkan saja, supaya tidak menjadi bola panas atau bola liar. Kami menghargai kalau memang ada info itu, tentu siapa pun ya akan didalami, harus siap untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. Kami menunggu,” katanya.

Adapun dalam persidangan pembacaan tuntutan pekan lalu, Koedoeboen secara tiba-tiba menyinggung soal rumah kaca di Kepulauan Seribu milik pimpinan partai tertentu. Ia menduga, ada aliran dana dari Kementan untuk pembangunan rumah kaca itu.

Menurut Koedoeboen, dugaan korupsi di Kementan bukan hanya perihal perkara yang melibatkan SYL yang tengah bergulir di meja hijau. Dia juga ingin jaksa KPK mengusut seseorang bernama Hanan Supangkat.

SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo dkk akan dituntut hari ini

Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Baca juga: Takut dimutasi, Mantan Sekjen Kementan akui ikut perintah SYL

Baca juga: Para pejabat Kementan disebut kumpulkan uang Rp450 juta untuk beli mobil anak SYL

Baca juga: Ada arahan SYL serahkan Rp800 juta untuk Firli Bahuri

Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Vonis Syahrul Yasin Limpo diperberat jadi 12 tahun

10 September 2024 20:13 Wib

Polisi amankan tersangka kasus pengeroyokan kamerawan di sidang SYL

15 July 2024 11:52 Wib

Terbukti lakukan korupsi di Kementan, SYL divonis 10 tahun penjara

11 July 2024 17:48 Wib

Jaksa : Tuntutan penjara SYL selama 12 tahun sudah adil

08 July 2024 16:23 Wib

SYL hampir putus asa dengan 'framing' opini terhadap kasusnya

05 July 2024 16:59 Wib
Terpopuler

Berikut profil Agustiar Sabran, cagub Kalteng untuk Pilkada 2024

Kabar Daerah - 17 September 2024 8:17 Wib

Legislator Gumas berharap Pilkada 2024 jadi ajang adu gagasan

Kabar Daerah - 13 September 2024 8:40 Wib

KPU Bartim minta masyarakat berikan masukan dan tanggapan paslon Pilkada 2024

Kabar Daerah - 15 September 2024 0:26 Wib

Jatim tantang Jabar di final PON 2024

Olahraga - 17 September 2024 6:19 Wib

Dispar terus motivasi warga jaga sanitasi dan kebersihan objek wisata di Kobar

Kabar Daerah - 18 September 2024 18:44 Wib