Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah mengambil langkah tegas dalam upaya mencegah maraknya judi online di lingkungan pemerintahan di wilayah setempat.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas apabila ada pegawainya yang terlibat judi online, kata Pejabat Bupati Kabupaten Kobar Budi Santosa di Pangkalan Bun, Jumat.

"Kalau ada pegawai pemerintah daerah kabupaten kita ini ada yang terlibat judi online, maka sesuai kewenangan saya, saya akan jatuhkan sanksi," kata Budi Santosa.

Penegasan itu disampaikan Budi menindaklanjuti arahan pemerintah pusat. Belum lama ini Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp327 triliun pada 2023 lalu.

Kini, jumlah pemain judi online di Indonesia sudah tembus 2,7 juta orang. Namun, lebih ironisnya pemain atau korban judi online tersebut didominasi oleh anak muda berusia 17 - 20 tahun. 

Budi mengatakan, tindakan sanksi tersebut di berlakukan ke semua pegawai baik itu pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Dishub Kobar siapkan rekayasa lalu lintas saat acara Kalteng Bersholawat

Dia menyampaikan, pihaknya sangat mewanti-wanti jangan sampai ada celah kesempatan bermain judi, karena judi merupakan penyakit yang merugikan diri sendiri bahkan keluarga yang menyertai. 

“Ini kan bisa merusak keluarganya, bahkan di beberapa kejadian sudah banyak korban karena berjudi. Seperti berita yang baru baru ini, istri sampai berani membakar suaminya sendiri, jadi saya mohon jangan sampai terjadi ke kita lah. Judi itu penyakit,” ucapnya.

Menurutnya, judi sudah sangat berdampak buruk baik secara individu maupun seseorang terhadap keluarganya. Judi yang bisa dimainkan secara online ini diminta tidak sampai masyarakat berani mencoba-cobanya.

“Saya tegaskan yang jelas kalau sampai ada aparat, ASN maupun PPPK yang terlibat akan menerima tindakan dari kami,” tegasnya.

Budi mengungkapkan, selain tindakan sanksi, pihaknya juga berencana akan memberikan langkah tegas yaitu melakukan inspeksi mendadak untuk mengecek handphone pegawai untuk menindaklanjuti judi online tersebut.

"Kita lakukan sidak apel untuk ngecek HP masing-masing, saya juga instruksikan kepala dinas masing-masing untuk mengawasi pegawainya, kita kumpulkan HP nya dan kita cek, kita lihat apakah pernah main judi online dan sebagainya," demikian Budi Santosa.

Baca juga: Pemkab Kobar telaah usulan RKBMD tahun anggaran 2025 selama tujuh hari

Baca juga: Penjabat Bupati Kobar beri motivasi kontingen Pra Popnas

Baca juga: Simulasi CAT BKPSDM Kobar diikuti 700 orang mengikuti


Pewarta : Safitri RA 
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024