Jakarta (ANTARA) -
Sebagian orang menutupi uban dengan semir atau cat rambut warna hitam agar tampil terlihat lebih muda. Tapi bagaimana hukumnya dalam Islam?
Islam memang mengajarkan tentang kebersihan dan perawatan diri, termasuk perawatan rambut.
Kendati demikian, ada beberapa pendapat ulama yang menyarankan untuk menghindari penggunaan semir dan cat rambut warna hitam untuk menjaga penampilan.
Apa alasan menyemir dan mengecat rambut dengan warna hitam tidak dianjurkan dalam Islam?
Satu hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda,"Pada akhir zaman nanti akan ada kaum yang mewarnai rambut mereka dengan warna hitam seperti tembolok burung merpati, mereka itu tidak akan mencium bau surga." (HR. Abu Daud, An-Nasa'i, MusnadAhmad, dan ShohihBukhori).
Baca juga: Apa dampak buruk setelah mencabut uban?
Dan hal itu dimaknai bahwa tidak dianjurkan untuk menyemir atau mengecat rambut dengan warna hitam.
Selain dianggap mengubah kodrat dan ciptaan Allah, mewarnai atau menyemir rambut dengan warna hitam tidak dianjurkan dengan maksud untuk mencegah penipuan atau pemalsuan usia.
Islam mengajarkan umatnya untuk menerima dan mensyukuri apa yang telah Allah berikan.
Meskipun menyemir atau mengecat rambut dengan warna hitam dilakukan dengan niat yang baik untuk kecantikan, bukan untuk menipu, akan lebih baik ditinggalkan.
Namun, bukan berarti menyemir atau mengecat rambut sama sekali dilarang. Beberapa ulama membolehkan penggunaan semir atau cat rambut, sebagaimana disebutkan dalam hadits di bawah ini.
Baca juga: Tips mengecat rambut sendiri di rumah
“Dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan wars dan zakfaron.” (HR. Ahmad).
Dalam hadist tersebut, saat menyemir menggunakan wars akan tampak warna kekuning-kuningan, sedangkan menggunakan zakfaron akan tampak warna merah.
Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa menyemir atau mengecat rambut masih diperbolehkan asal tidak melanggar prinsip-prinsip Islam.
Menyemir rambut dan mewarnai rambut diperbolehkan asalkan menggunakan pewarna selain hitam, seperti coklat atau merah.
Yang tidak kalah pentingnya, gunakanlah bahan-bahan yang halal dan aman dalam upaya-upaya mempercantik diri atau menjaga penampilan.
Baca juga: Tes yang harus dilakukan sebelum warnai rambut
Baca juga: Pakar: Tidak ada yang namanya cat rambut organik atau alami
Islam memang mengajarkan tentang kebersihan dan perawatan diri, termasuk perawatan rambut.
Kendati demikian, ada beberapa pendapat ulama yang menyarankan untuk menghindari penggunaan semir dan cat rambut warna hitam untuk menjaga penampilan.
Apa alasan menyemir dan mengecat rambut dengan warna hitam tidak dianjurkan dalam Islam?
Satu hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda,"Pada akhir zaman nanti akan ada kaum yang mewarnai rambut mereka dengan warna hitam seperti tembolok burung merpati, mereka itu tidak akan mencium bau surga." (HR. Abu Daud, An-Nasa'i, MusnadAhmad, dan ShohihBukhori).
Baca juga: Apa dampak buruk setelah mencabut uban?
Dan hal itu dimaknai bahwa tidak dianjurkan untuk menyemir atau mengecat rambut dengan warna hitam.
Selain dianggap mengubah kodrat dan ciptaan Allah, mewarnai atau menyemir rambut dengan warna hitam tidak dianjurkan dengan maksud untuk mencegah penipuan atau pemalsuan usia.
Islam mengajarkan umatnya untuk menerima dan mensyukuri apa yang telah Allah berikan.
Meskipun menyemir atau mengecat rambut dengan warna hitam dilakukan dengan niat yang baik untuk kecantikan, bukan untuk menipu, akan lebih baik ditinggalkan.
Namun, bukan berarti menyemir atau mengecat rambut sama sekali dilarang. Beberapa ulama membolehkan penggunaan semir atau cat rambut, sebagaimana disebutkan dalam hadits di bawah ini.
Baca juga: Tips mengecat rambut sendiri di rumah
“Dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan wars dan zakfaron.” (HR. Ahmad).
Dalam hadist tersebut, saat menyemir menggunakan wars akan tampak warna kekuning-kuningan, sedangkan menggunakan zakfaron akan tampak warna merah.
Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa menyemir atau mengecat rambut masih diperbolehkan asal tidak melanggar prinsip-prinsip Islam.
Menyemir rambut dan mewarnai rambut diperbolehkan asalkan menggunakan pewarna selain hitam, seperti coklat atau merah.
Yang tidak kalah pentingnya, gunakanlah bahan-bahan yang halal dan aman dalam upaya-upaya mempercantik diri atau menjaga penampilan.
Baca juga: Tes yang harus dilakukan sebelum warnai rambut
Baca juga: Pakar: Tidak ada yang namanya cat rambut organik atau alami