Polda Metro dalami laporan Abidzar Al Ghifari terkait pencemaran nama baik

Kamis, 25 Juli 2024 17:32 WIB

Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya masih mendalami laporan aktor Mohammad Abidzar Al Ghifari terkait pencemaran nama baik yang membawa-nama nama ayahnya yaitu Ustaz Jefri Al Buchori atau Uje.
 
"Ini baru diterima kemarin laporannya dan penyelidik masih mendalami, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.
 
Ade Ary menjelaskan pencemaran tersebut dilaporkan Abidzar karena terlapor menggunakan akun X @ProjecthunterA untuk mempublikasikan (posting) dengan kata-kata menyinggung keluarga dengan konteks yang tidak pantas.
 
"Dalam uraian singkat peristiwa yang beliau sampaikan jadi pelapor selaku korban menerangkan bahwa sekitar 21 Juli 2024, jam 21.00 WIB korban melihat posting-an di aplikasi X ada nama akunnya yang menurut korban menyinggung keluarga dengan konteks yang tidak pantas," katanya.
 
Ade Ary menambahkan konteks tidak pantas yaitu dengan membawa nama ayah kandung korban sehingga atas peristiwa yang korban alami akhirnya melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga menjelaskan terlapor membawa barang bukti berupa satu lembar kertas hasil tangkapan layar cuitan akun tersebut.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh ANTARA, akun dari @ProjecthunterA telah menghilang atau tidak bisa diakses, namun beberapa akun telah melakukan retweet ulang atau melakukan posting ulang.
 
"Kalo saya jadi anaknya si bakal dendam kesumat sampe gede, gara2 ayah yang tolol nurutin ego bodohnya,anak jadi tumbuh fatherless dan mendem beban seumur hidup. Liat aja itu anak Uje mentalnya jadi rada2 karena tumbuh fatherless," tulis akun @ProjecthunterA tersebut.
 
Abidzar sendiri diketahui melaporkan akun @ProjecthunterA ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (24/7).
 
Laporan Abidzar sendiri teregister dengan nomor STTLP/B/4214/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Abidzar melaporkan akun tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 (A) dan atau pasal 320 ayat (1) KUHP.

Pewarta : Ilham Kausar
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Seorang pengendara mobil di Tangerang terkena peluru nyasar

05 November 2024 16:55 Wib

Penangkapan 11 oknum judi online di Kemenkomdigi di apresiasi

01 November 2024 22:04 Wib

Polisi tangkap tersangka penyandera bocah di kawasan Pejaten

28 October 2024 12:59 Wib

Dugaan pengurus parpol gelapkan uang Rp800 juta

27 October 2024 21:57 Wib

Kasus elpiji oplosan senilai Rp300 juta

18 October 2024 13:30 Wib
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 13 jam lalu

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib