OJK cabut izin usaha 66 fintech
Jumat, 26 Juli 2024 15:14 WIB
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa. ANTARA/HO-OJK/aa. (Handout Humas OJK)
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut 66 izin usaha penyelenggara fintech Peer to Peer lending (P2P lending) sejak 2020 hingga 12 Juli 2024, dalam rangka memperkuat pengembangan industri fintech P2P lending yang sehat dan berintegritas.
"Dalam upaya penegakan ketentuan dan melindungi konsumen serta masyarakat, OJK telah melaksanakan off-site dan on-site supervision terhadap penyelenggara fintech P2P lending," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Kamis.
Pada periode Januari 2024 sampai dengan Juni 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif terhadap penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau dikenal sebagai fintech P2P lending.
Sanksi tersebut terdiri dari 196 sanksi peringatan tertulis, 166 sanksi denda, tujuh sanksi pembatasan kegiatan usaha, dan satu pihak utama yang telah dikenakan sanksi penilaian kembali bagi pihak utama serta terhadap dua penyelenggara fintech P2P lending.
OJK telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. OJK juga telah melakukan moratorium perizinan baru penyelenggara fintech P2P lending sejak 2020.
Di sisi lain, dalam mengoptimalkan pemberantasan pinjaman online ilegal, OJK bersama dengan 15 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) sejak 2017 hingga Juni 2024, telah menghentikan 8.271 entitas pinjaman online ilegal.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
"Dalam upaya penegakan ketentuan dan melindungi konsumen serta masyarakat, OJK telah melaksanakan off-site dan on-site supervision terhadap penyelenggara fintech P2P lending," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Kamis.
Pada periode Januari 2024 sampai dengan Juni 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif terhadap penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau dikenal sebagai fintech P2P lending.
Sanksi tersebut terdiri dari 196 sanksi peringatan tertulis, 166 sanksi denda, tujuh sanksi pembatasan kegiatan usaha, dan satu pihak utama yang telah dikenakan sanksi penilaian kembali bagi pihak utama serta terhadap dua penyelenggara fintech P2P lending.
OJK telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. OJK juga telah melakukan moratorium perizinan baru penyelenggara fintech P2P lending sejak 2020.
Di sisi lain, dalam mengoptimalkan pemberantasan pinjaman online ilegal, OJK bersama dengan 15 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) sejak 2017 hingga Juni 2024, telah menghentikan 8.271 entitas pinjaman online ilegal.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Pewarta : Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gubernur Kalteng: Hut ke-66 diharapkan membuat pembangunan di Kobar semakin merata
03 October 2025 15:13 WIB
Peringati Hari Jadi Barito Selatan, Gubernur ajak semua bergerak pacu pembangunan
23 September 2025 15:18 WIB
Puncak HUT ke-66 Kabupaten Barito Selatan dimeriahkan Repvblik band dan Charly
22 September 2025 18:37 WIB
Gubernur senantiasa hadir di tengah generasi muda, peringati HUT SMAN 1 Palangka Raya
01 August 2025 18:33 WIB
Libatkan masyarakat meriahkan HUT ke 66, Pemkab Kobar gelar lomba desain logo
21 July 2025 20:33 WIB
Menteri PKP sebut realisasi KPR subsidi periode 20 Oktober-5 Januari capai 66.349 unit
20 January 2025 21:10 WIB, 2025
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Restrukturisasi pegawai, Menkeu Purbaya ganti pejabat Bea Cukai di 5 pelabuhan
28 January 2026 9:02 WIB
Rupiah tertekan ke Rp17 ribu per dolar AS, Purbaya pastikan segera menguat
19 January 2026 20:08 WIB