Live streaming tanpa busana, seorang perempuan di Kapuas ditangkap polisi
Sabtu, 27 Juli 2024 16:57 WIB
Pelaku berinisial AT (25) (kiri) saat diamankan Polres Kapuas pada kasus Live streaming tanpa busana dan dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik. ANTARA/HO-Polres Kapuas.
Kuala Kapuas (ANTARA) - Seorang perempuan muda berinisial AT (25) warga Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, terpaksa harus berurusan dengan polisi, lantaran nekat live streaming di media sosial tanpa busana.
"Benar, saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolres Kapuas," kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani di Kuala Kapuas, Jumat.
AT yang melakukan live streaming di aplikasi TEVI dengan nama akun Anaya ini rupanya sudah melakukan aktivitas ini sejak bulan Februari lalu.
Setelah melakukan penyelidikan Unit Resmob Polres Kapuas berhasil mengendus keberadaan terlapor dan mengamankannya pada Kamis (25/7/2024), sekitar pukul 21.00 WIB di kediamannya.
Dijelaskannya, pelaku AT mengambil keuntungan dari aplikasi TEVI dengan cara live mengundang orang-orang untuk menonton live pelaku, yang mana saat live tidak mengunakan pakaian atau bugil dan melakukan hal tidak senonoh saat live tersebut.
Polisi mengetahui aktivitas AT setelah adanya laporan dari anggotanya yang menerima tangkapan layar aksi pornografi pelaku tanpa busana.
“Kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 01.15 WIB saat berada di Jalan Pemuda Km. 1,5 Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Baru diketahui oleh petugas Kepolisian bahwa ada satu buah akun media sosial TEVI dengan nama akun Anaya milik pelaku yang melakukan siaran live streaming," terangnya.
Dengan rata-rata satu kali live streaming dengan durasi live 30 menit memperoleh gift atau hadiah sebesar 700 ribu rupiah.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 buah handphone merek Iphone 11 warna hitam, 1 buah Tripod duduk warna putih, 1 Set Tripod Lampu warna hitam, 1 buah adaptor charger merek ROBOT warna putih, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri, 1 buah alat bantu sex dildo jenis silicon berbentuk alat kelamin laki-laki warna Peach, 1 buah alat bantu sex dildo jenis vibrator warna ungu.
“Pasal yang dikenakan pada pelaku adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik, " demikian AKP Abdul Kadir Jailani.
"Benar, saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolres Kapuas," kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani di Kuala Kapuas, Jumat.
AT yang melakukan live streaming di aplikasi TEVI dengan nama akun Anaya ini rupanya sudah melakukan aktivitas ini sejak bulan Februari lalu.
Setelah melakukan penyelidikan Unit Resmob Polres Kapuas berhasil mengendus keberadaan terlapor dan mengamankannya pada Kamis (25/7/2024), sekitar pukul 21.00 WIB di kediamannya.
Dijelaskannya, pelaku AT mengambil keuntungan dari aplikasi TEVI dengan cara live mengundang orang-orang untuk menonton live pelaku, yang mana saat live tidak mengunakan pakaian atau bugil dan melakukan hal tidak senonoh saat live tersebut.
Polisi mengetahui aktivitas AT setelah adanya laporan dari anggotanya yang menerima tangkapan layar aksi pornografi pelaku tanpa busana.
“Kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 01.15 WIB saat berada di Jalan Pemuda Km. 1,5 Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Baru diketahui oleh petugas Kepolisian bahwa ada satu buah akun media sosial TEVI dengan nama akun Anaya milik pelaku yang melakukan siaran live streaming," terangnya.
Dengan rata-rata satu kali live streaming dengan durasi live 30 menit memperoleh gift atau hadiah sebesar 700 ribu rupiah.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 buah handphone merek Iphone 11 warna hitam, 1 buah Tripod duduk warna putih, 1 Set Tripod Lampu warna hitam, 1 buah adaptor charger merek ROBOT warna putih, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri, 1 buah alat bantu sex dildo jenis silicon berbentuk alat kelamin laki-laki warna Peach, 1 buah alat bantu sex dildo jenis vibrator warna ungu.
“Pasal yang dikenakan pada pelaku adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik, " demikian AKP Abdul Kadir Jailani.
Pewarta : All Ikhwan
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Kapuas dapat 18 unit ambulans dan bantuan kesehatan dari Pemerintah Pusat
06 May 2026 15:40 WIB
Terpopuler - Kapuas
Mahasiswa Teknik UMPR gali ilmu pengelolaan kualitas udara di BMKG Tjilik Riwut
07 May 2026 14:20 WIB
Lihat Juga
Pemkab Kapuas dapat 18 unit ambulans dan bantuan kesehatan dari Pemerintah Pusat
06 May 2026 15:40 WIB
Kebakaran di Kapuas hanguskan rumah sekaligus gudang sembako, dua warga terluka
03 May 2026 23:14 WIB
120 kepala sekolah di Kapuas dapat bantuan laptop perkuat digitalisasi pendidikan
03 May 2026 19:28 WIB
Wamendikdasmen canangkan 'Pendidikan Hebat Kapuas Bersinar' dan kapal guru pesisir
03 May 2026 8:30 WIB