Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syahrul Anwar mengungkapkan pungutan liar (pungli) yang dikumpulkan oleh 15 terdakwa kasus dugaan korupsi pungli Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di masing-masing cabang mencapai sekitar Rp80 juta setiap bulannya.
"Jadi setiap tahanan dimintakan uang sebesar Rp5 juta sampai dengan Rp20 juta per bulan, yang bisa diberikan secara tunai maupun transfer," ujar Syahrul dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Selanjutnya, kata JPU, uang hasil pungli tersebut akan dibagi untuk para terdakwa dan para petugas Rutan KPK lainnya berdasarkan pangkat atau kedudukan dan tugas yang diberikan.
Adapun 15 terdakwa dimaksud yakni Kepala Cabang Rutan (Karutan) KPK periode 2022-2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas (Plt) Karutan KPK 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018-2022 Hengki.
Selain itu, para Petugas Rutan KPK yang terdiri atas Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah.
JPU memerinci, Plt Karutan mendapat bagian sebesar Rp10 juta per bulan dari kegiatan pungli itu. Sementara Koordinator Rutan menerima Rp5 juta sampai dengan Rp10 juta per bulan serta Petugas Rutan KPK yang terdiri atas Komandan Regu dan Anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) menerima Rp500 ribu sampai dengan Rp1,5 juta per bulan.
"Meskipun terdakwa Deden tidak lagi menjabat sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK, akan tetapi terdakwa tetap meminta uang bulanan yang jumlahnya sama dengan jatah bulanan Plt Karutan, yaitu sebesar Rp10 juta per bulan," tutur JPU.
Dalam mengumpulkan uang di Rutan KPK, JPU mengatakan koordinator yang ditunjuk disebut sebagai "lurah", sedangkan tahanan yang diperas uangnya disebut dengan "korting".
Adapun pada Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur dan Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), yang ditunjuk sebagai "lurah" masing-masing, yakni Ridwan dan Mahdi. Untuk dan Cabang Rutan KPK di Gedung C1, yang ditunjuk sebagai "lurah", yaitu Suharlan dan Ramadhan.
Dalam kasus tersebut, 15 mantan Pegawai Rutan Cabang KPK didakwa melakukan pungli atau pemerasan kepada tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023. Pungli dilakukan di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).
Perbuatan korupsi dilakukan dengan tujuan memperkaya Deden senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta.
Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta.
Para tahanan Rutan KPK yang dikenakan pungli oleh para terdakwa, yaitu Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsudin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.
Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Jadi setiap tahanan dimintakan uang sebesar Rp5 juta sampai dengan Rp20 juta per bulan, yang bisa diberikan secara tunai maupun transfer," ujar Syahrul dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Selanjutnya, kata JPU, uang hasil pungli tersebut akan dibagi untuk para terdakwa dan para petugas Rutan KPK lainnya berdasarkan pangkat atau kedudukan dan tugas yang diberikan.
Adapun 15 terdakwa dimaksud yakni Kepala Cabang Rutan (Karutan) KPK periode 2022-2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas (Plt) Karutan KPK 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018-2022 Hengki.
Selain itu, para Petugas Rutan KPK yang terdiri atas Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah.
JPU memerinci, Plt Karutan mendapat bagian sebesar Rp10 juta per bulan dari kegiatan pungli itu. Sementara Koordinator Rutan menerima Rp5 juta sampai dengan Rp10 juta per bulan serta Petugas Rutan KPK yang terdiri atas Komandan Regu dan Anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) menerima Rp500 ribu sampai dengan Rp1,5 juta per bulan.
"Meskipun terdakwa Deden tidak lagi menjabat sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK, akan tetapi terdakwa tetap meminta uang bulanan yang jumlahnya sama dengan jatah bulanan Plt Karutan, yaitu sebesar Rp10 juta per bulan," tutur JPU.
Dalam mengumpulkan uang di Rutan KPK, JPU mengatakan koordinator yang ditunjuk disebut sebagai "lurah", sedangkan tahanan yang diperas uangnya disebut dengan "korting".
Adapun pada Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur dan Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), yang ditunjuk sebagai "lurah" masing-masing, yakni Ridwan dan Mahdi. Untuk dan Cabang Rutan KPK di Gedung C1, yang ditunjuk sebagai "lurah", yaitu Suharlan dan Ramadhan.
Dalam kasus tersebut, 15 mantan Pegawai Rutan Cabang KPK didakwa melakukan pungli atau pemerasan kepada tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023. Pungli dilakukan di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).
Perbuatan korupsi dilakukan dengan tujuan memperkaya Deden senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta.
Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta.
Para tahanan Rutan KPK yang dikenakan pungli oleh para terdakwa, yaitu Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsudin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.
Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.