Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dengan pelaksanaan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI.
Ketua Umum PKB itu dilaporkan oleh seorang pria bernama Musyanto selaku Ketua Padepokan Hukum Indonesia. Dia mendaftarkan pengaduannya tersebut ke Kantor MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
"Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan, mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji," kata Musyanto setelah selesai mendaftarkan pengaduannya tersebut.
Dia mengatakan bahwa pengaduan itu dilakukan karena inisiatifnya sebagai warga negara untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga parlemen agar membangun negara yang sehat. Menurutnya penyalahgunaan kewenangan itu bertentangan dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Dalam pengaduannya, dia menyerahkan sejumlah dokumen yang memuat bukti-bukti mengenai hal itu. Pada beberapa hari ke depan, dia memastikan bakal melengkapi dengan bukti-bukti lainnya.
Meski begitu, dia membantah bahwa pengaduannya tersebut berkaitan dengan konflik internal antara PKB dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) baru-baru ini. Dia pun mengaku bukan merupakan anggota dari dua organisasi tersebut.
Dia juga mengaku mendukung DPR yang mengadakan Panitia Khusus (Pansus) Angket yang mengusut permasalahan penyelenggaraan haji 2024.
"Pokoknya yang berkaitan dengan kebaikan negara ya kita mendukung kita, nggak mungkin kita nggak dukung," kata dia.
Ketua Umum PKB itu dilaporkan oleh seorang pria bernama Musyanto selaku Ketua Padepokan Hukum Indonesia. Dia mendaftarkan pengaduannya tersebut ke Kantor MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
"Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan, mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji," kata Musyanto setelah selesai mendaftarkan pengaduannya tersebut.
Dia mengatakan bahwa pengaduan itu dilakukan karena inisiatifnya sebagai warga negara untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga parlemen agar membangun negara yang sehat. Menurutnya penyalahgunaan kewenangan itu bertentangan dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Dalam pengaduannya, dia menyerahkan sejumlah dokumen yang memuat bukti-bukti mengenai hal itu. Pada beberapa hari ke depan, dia memastikan bakal melengkapi dengan bukti-bukti lainnya.
Meski begitu, dia membantah bahwa pengaduannya tersebut berkaitan dengan konflik internal antara PKB dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) baru-baru ini. Dia pun mengaku bukan merupakan anggota dari dua organisasi tersebut.
Dia juga mengaku mendukung DPR yang mengadakan Panitia Khusus (Pansus) Angket yang mengusut permasalahan penyelenggaraan haji 2024.
"Pokoknya yang berkaitan dengan kebaikan negara ya kita mendukung kita, nggak mungkin kita nggak dukung," kata dia.