Polisi telah mengidentifikasi pemeran pria video porno anak figur publik

Jumat, 9 Agustus 2024 16:48 WIB

Jakarta (ANTARA) -
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menyebut telah mengantongi identitas pemeran pria dalam kasus video porno yang juga melibatkan anak figur publik berinisial AD (24).
 
"Pasti, sudah dikantongi (identitas pria), " katanya saat dikonfirmasi, Jumat.
 
Namun, Ade Safri belum bisa membeberkan identitas sosok pria dalam video tersebut, tapi yang bersangkutan bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.
 
"Nanti kita update perkembangannya," katanya.
 
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyimpan data-data pribadi di ponsel.

"Jadi tolong bijak menggunakan gadget menggunakan smartphone. Simpan lah data - data pribadi dengan baik jangan sampai diambil orang  yang akhirnya merugikan kita," katanya.

Baca juga: Polisi akan lanjutkan pemeriksaan saksi terkait video syur pada siang ini
 
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut saksi berinisial AD (24) yang merupakan anak figur publik mengakui sebagai pemeran wanita di dalam video porno.
 
"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan, saksi mengakui sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya, " katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (8/8).
 
Ade Safri menyebutkan AD juga menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik yang akan dianalisa dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca juga: Polda Metro panggil anak figur publik soal video asusila
 
"Sementara kami belum bisa sampaikan karena merupakan materi penyidikan, nanti akan kami update perkembangannya, " ucapnya.
 
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya telah menangkap dua pria berinisial MRS (22) dan JE (35) yang diduga menyebar video asusila perempuan berinisial AD (24).
 
Kedua tersangka dijerat pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Polisi investigasi penyebar video asusila anak figur publik

Baca juga: Video viral mabuk kecubung di Kalsel hoaks!

Baca juga: Masyarakat diminta tidak sebarkan video pencabulan terhadap anak

Pewarta : Ilham Kausar
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Pemerintah diminta pastikan situs pornografi dibatasi

06 September 2024 17:31 Wib

Polisi akan lanjutkan pemeriksaan saksi terkait video syur pada siang ini

07 August 2024 9:08 Wib

Tersangka kasus video porno anak kelola ratusan akun

31 May 2024 17:21 Wib

Polisi ungkap penjualan video porno anak di aplikasi Telegram dan X

30 May 2024 14:35 Wib

Kejiwaan tersangka pemeran film porno Siskaeee diperiksa

01 February 2024 17:38 Wib
Terpopuler

Berikut profil Agustiar Sabran, cagub Kalteng untuk Pilkada 2024

Kabar Daerah - 17 September 2024 8:17 Wib

Legislator Gumas berharap Pilkada 2024 jadi ajang adu gagasan

Kabar Daerah - 13 September 2024 8:40 Wib

KPU Bartim minta masyarakat berikan masukan dan tanggapan paslon Pilkada 2024

Kabar Daerah - 15 September 2024 0:26 Wib

Jatim tantang Jabar di final PON 2024

Olahraga - 17 September 2024 6:19 Wib

Dispar terus motivasi warga jaga sanitasi dan kebersihan objek wisata di Kobar

Kabar Daerah - 18 September 2024 18:44 Wib