Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Sugondo mengungkapkan bahwa pihaknya tetap mengawasi keberadaan kelompok Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang masih ada di kabupaten setempat.
“Jumlahnya tidak banyak. Dari data yang ada kelompok JAI di kabupaten ini berjumlah sebanyak 10 kepala keluarga dengan sebanyak 33 jiwa,” kata Sugondo di Pulang Pisau, Selasa.
Dikatakan Sugondo, JAI telah ditetapkan pemerintah sebagai aliran yang menyimpang. Salah satunya aliran ini percaya dan berkeyakinan masih ada nabi lain setelah Nabi Muhammad SAW.
Kelompok ini hidup sebagai komunitas, kelompok ini juga percaya dengan hadis yang meyakini bahwa ada nabi yang disebut-sebut sebagai Imam Mahdi sudah turun.
Kesbangpol bersama Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) setempat, terang Sugondo, setiap tahun terus memantau perkembangan kelompok JAI ini yang di dalam kehidupannya mereka beribadah dengan masjid sendiri dan tidak mau bergabung ke masjid lainnya.
Baca juga: DPRD Pulang Pisau diharap sinergi berorientasi kesejahteraan masyarakat
Menurut Sugondo, keberadaan JAI yang aliran kepercayaannya dianggap menyimpang ini sebelumnya masuk di kabupaten setempat sekitar tahun 2012. Dalam data nasional, keberadaan kelompok ini masuk dalam urutan 410 kabupaten/kota se Indonesia.
“Walaupun jumlahnya di kabupaten setempat relatif kecil, berbeda dengan daerah seperti Kapuas yang jumlahnya lebih besar. Keberadaan kelompok ini terus diawasi agar tidak berkembang dan menjadi persoalan dalam kehidupan di masyarakat,” ucap Sugondo.
Pemantauan terus dilakukan untuk deteksi dini agar keberadaannya tidak menimbulkan gangguan Kamtibmas dari kelompok-kelompok aliran kepercayaan yang telah dianggap menyimpang oleh pemerintah.
“Bukan hanya kelompok JAI saja, tetapi ada kelompok aliran kepercayaan lain yang dianggap memiliki ajaran menyimpang di kabupaten juga terus diawasi,” demikian Sugondo.
Baca juga: Ahmad Rifa'i jabat Ketua Sementara DPRD Pulang Pisau
Baca juga: Operasi Gabungan TIMPORA di Kabupaten Pulang Pisau
Baca juga: Empat karyawan tenggelam akibat kelotok karam di Pulang Pisau
“Jumlahnya tidak banyak. Dari data yang ada kelompok JAI di kabupaten ini berjumlah sebanyak 10 kepala keluarga dengan sebanyak 33 jiwa,” kata Sugondo di Pulang Pisau, Selasa.
Dikatakan Sugondo, JAI telah ditetapkan pemerintah sebagai aliran yang menyimpang. Salah satunya aliran ini percaya dan berkeyakinan masih ada nabi lain setelah Nabi Muhammad SAW.
Kelompok ini hidup sebagai komunitas, kelompok ini juga percaya dengan hadis yang meyakini bahwa ada nabi yang disebut-sebut sebagai Imam Mahdi sudah turun.
Kesbangpol bersama Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) setempat, terang Sugondo, setiap tahun terus memantau perkembangan kelompok JAI ini yang di dalam kehidupannya mereka beribadah dengan masjid sendiri dan tidak mau bergabung ke masjid lainnya.
Baca juga: DPRD Pulang Pisau diharap sinergi berorientasi kesejahteraan masyarakat
Menurut Sugondo, keberadaan JAI yang aliran kepercayaannya dianggap menyimpang ini sebelumnya masuk di kabupaten setempat sekitar tahun 2012. Dalam data nasional, keberadaan kelompok ini masuk dalam urutan 410 kabupaten/kota se Indonesia.
“Walaupun jumlahnya di kabupaten setempat relatif kecil, berbeda dengan daerah seperti Kapuas yang jumlahnya lebih besar. Keberadaan kelompok ini terus diawasi agar tidak berkembang dan menjadi persoalan dalam kehidupan di masyarakat,” ucap Sugondo.
Pemantauan terus dilakukan untuk deteksi dini agar keberadaannya tidak menimbulkan gangguan Kamtibmas dari kelompok-kelompok aliran kepercayaan yang telah dianggap menyimpang oleh pemerintah.
“Bukan hanya kelompok JAI saja, tetapi ada kelompok aliran kepercayaan lain yang dianggap memiliki ajaran menyimpang di kabupaten juga terus diawasi,” demikian Sugondo.
Baca juga: Ahmad Rifa'i jabat Ketua Sementara DPRD Pulang Pisau
Baca juga: Operasi Gabungan TIMPORA di Kabupaten Pulang Pisau
Baca juga: Empat karyawan tenggelam akibat kelotok karam di Pulang Pisau