Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri setempat, melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

Penjabat Bupati Gumas Herson B Aden di Kuala Kurun, Kamis, mengatakan bahwa perjanjian bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penanganan masalah hukum, yang dihadapi pemkab dalam bidang perdata dan TUN, baik di dalam maupun luar pengadilan.

"Adapun ruang lingkup dari perjanjian kerja sama meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain," sambungnya.

Dia menyebut, untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah dalam mengambil keputusan kebijakan daerah, maka perlu perlindungan hukum bidang perdata dan TUN.

Oleh sebab itu, tidak berlebihan jika tugas, peran dan kewenangan Kejaksaan di bidang perdata dan TUN, dapat digunakan untuk memberikan pertimbangan hukum dan mediasi yang komprehensif.

Ini sekaligus tindakan preventif atau pencegahan, yang mengarah pada upaya meminimalisir permasalahan demi terciptanya situasi yang kondusif dalam rangka mewujudkan good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.

"Kerja sama ini juga jadi sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemda dan Kejaksaan, sekaligus mewujudkan kesamaan persepsi terhadap berbagai upaya dan langkah yang diperlukan, dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan TUN," kata Herson.

Baca juga: Pj Bupati Gumas lantik Kades PAW Sangal dan tujuh Pj kades

Sementara itu, Kajari Gumas Sahroni menyampaikan, perjanjian kerja sama ini merupakan jalinan lintas sektoral, yang menjadi suatu kewajiban untuk memberi penguatan dan menjaga supaya agenda pembangunan dapat terlaksana dengan baik, sehingga hasilnya dapat segera dirasakan masyarakat.

Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Gumas berharap koordinasi akan lebih efektif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, yang meliputi berbagai hal.

Berbagai hal yang dimaksud antara lain meliputi pemberian dukungan data dan atau informasi, penegakan hukum, pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan, dan peraturan bupati.

"Selanjutnya meliputi peraturan desa, pengamanan pembangunan strategis, pelacakan aset, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan TUN," demikian Sahroni.

Baca juga: Pemkab Gumas beri bantuan kepada warga korban kebakaran rumah

Baca juga: Pemkab Gunung Mas buka 381 formasi pada seleksi CPNS 2024

Baca juga: Pemkab berharap terbangun sinergi yang solid dengan DPRD Gumas


Pewarta : Chandra
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024