Jenis layanan di Mal Pelayanan Publik Gunung Mas bertambah

id Jenis layanan di Mal Pelayanan Publik Gunung Mas bertambah, kalteng, gumas, Gunung Mas, pemerintahan

Jenis layanan di Mal Pelayanan Publik Gunung Mas bertambah

Warga memanfaatkan layanan di gerai BPOM yang berada di MPP Kabupaten Gunung Mas di lantai 2 Pasar Baru Kuala Kurun, Jumat (11/4/2025). ANTARA/Chandra

Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Harpaseno mengatakan jenis layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) kabupaten setempat bertambah.

“Penambahan jenis layanan dapat terwujud karena ada penambahan dua instansi yang membuka gerai layanan di MPP Gumas,” ucapnya saat dibincangi awak media di Kuala Kurun, Jumat.

MPP adalah lembaga non struktural yang memberikan pelayanan publik daerah, di bawah koordinasi DPMPTSP. Secara umum MPP mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan perijinan terpadu kepada masyarakat.

Saat diluncurkan pada 2024, tersedia 123 layanan di MPP Gumas yang terletak di lantai 2 Pasar Baru Kuala Kurun. 123 layanan tersebut berasal dari 22 gerai yang melibatkan 10 instansi pemerintah daerah, sembilan instansi vertikal, satu BUMN, dan dua BUMD.

Adapun instansi yang dimaksud yakni gerai DPMPTSP Gumas, Kantor Pertanahan, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kuala Kurun, Badan Pusat Statistik (BPS) Gumas, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Bank Kalteng, BPJS Ketenagakerjaan, Perumdam Maruang Duhung, serta Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Baca juga: Bupati minta ASN Pemkab Gumas sukseskan program pemerintah

Selanjutnya gerai Kepolisian Resor (Polres) Gumas, Kementerian Agama Gumas, Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun, Kejaksaan Negeri Gumas, Dinas Pertanian Gumas, serta Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Gumas.

Kemudian gerai Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Distransnakerkop dan UKM) Gumas, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gumas, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gumas, Dinas Sosial Gumas, Dinas Kesehatan Gumas, Badan Pendapatan Daerah Gumas, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gumas.

Seiring berjalannya waktu, karena satu dan lain hal PLN tidak lagi membuka gerai di MPP Gumas. Namun ada dua instansi yang masuk membuka gerai di sana yakni Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Pengadilan Agama.

Untuk BPOM berbagi gerai dengan Distransnakerkop dan UKM, di mana pelayanan dilakukan secara dalam jaringan. Sedangkan Pengadilan Agama memakai gerai yang sebelumnya ditempati PLN.

“Dengan keluarnya PLN dan masuknya BPOM serta Pengadilan Agama, maka jenis layanan yang awalnya ada 123 jenis saat ini bertambah menjadi 125 jenis,” demikian Harpaseno.

Baca juga: PT SLK berbagi kebahagiaan bersama anak yatim dan lansia di Malam Nuzulul Quran

Baca juga: Warga Gunung Mas antusias belanja di Gerakan Pangan Murah

Baca juga: Pembayaran tagihan Perumdam Maruang Duhung kini bisa lewat layanan perbankan