Jakarta (ANTARA) -
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa Kaesang Pangarep
telah mengurus surat belum pernah dipidana untuk menjadi calon dalam Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah (Jateng) 2024.
KPU RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada, yakni syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan, akan terus dipedomani hingga penetapan pasangan calon (paslon).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengesahan revisi UU Pilkada batal dan saat pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada pada 27 Agustus 2024, yang akan berlaku adalah keputusan "judicial review" Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Baca juga: DPP PSI serahkan rekomendasi ke Fairid Naparin sebagai calon Wali Kota Palangka Raya
Baca juga: Surya Paloh minta Kaesang terus berjuang sampai pemilu keenam
Baca juga: Kaesang sebut PSI dan PKS ingin bangun kekuatan baru di Solo
telah mengurus surat belum pernah dipidana untuk menjadi calon dalam Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah (Jateng) 2024.
"Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Djuyamto mengatakan permohonan surat keterangan itu benar atas nama Kaesang yang dikeluarkan pada 20 Agustus. Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa itu juga dimohonkan beserta keterangan lainnya.
Baca juga: Cak Imin : Kaesang masih istikharah maju Pilkada DKI atau Jateng
Baca juga: Cak Imin : Kaesang masih istikharah maju Pilkada DKI atau Jateng
"Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan atau badan hukum," ujarnya.
Dia menyatakan surat yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan telah sesuai aturan terkait layanan surat keterangan yang dimohonkan oleh masyarakat. "Memang SOP kami adalah diproses pada hari itu juga," ujarnya.
Baca juga: Kaesang nyatakan berani lawan Ridwan Kamil-Anies Baswedan pada Pilkada Jakarta
Baca juga: Kaesang nyatakan berani lawan Ridwan Kamil-Anies Baswedan pada Pilkada Jakarta
KPU RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada, yakni syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan, akan terus dipedomani hingga penetapan pasangan calon (paslon).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengesahan revisi UU Pilkada batal dan saat pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada pada 27 Agustus 2024, yang akan berlaku adalah keputusan "judicial review" Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Baca juga: DPP PSI serahkan rekomendasi ke Fairid Naparin sebagai calon Wali Kota Palangka Raya
Baca juga: Surya Paloh minta Kaesang terus berjuang sampai pemilu keenam
Baca juga: Kaesang sebut PSI dan PKS ingin bangun kekuatan baru di Solo