Sukamara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah sangat mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting sebagai salah satu bentuk komitmen untuk mempercepat penurunan stunting.

“Salah satunya adalah audit kasus stunting yang bertujuan untuk mengidentifikasi risiko dan penyebab risiko kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber data lainnya," kata Penjabat Bupati Sukamara Rendy Lesmana di Sukamara, Kamis.

Menurutnya, ini merupakan salah satu kegiatan prioritas sebagaimana di maksud dalam Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 tahun 2021 tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan angka stunting Indonesia tahun 2021-2024.

Pemerintah menargetkan penurunan prevalensi stunting menjadi 14 persen di tahun 2024 dan target pembangunan berkelanjutan di tahun 2030 berdasarkan capaian di tahun 2024. Hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023 Kabupaten Sukamara mengalami kenaikan angka prevalensi stunting 29,1 persen atau mengalami kenaikan 7,3 persen dibandingkan pada 2022.

Namun hal ini tidak menyurutkan upaya pencapaian target dalam melakukan langkah strategi dalam penurunan angka stunting di Kabupaten Sukamara.

“Pada 12 Juni 2024 Kabupaten Sukamara telah melakukan kick off intervensi serentak penurunan stunting puncak kegiatan yang di laksanakan di Desa Petarikan yakni kegiatan tersebut dengan melibatkan berbagai pihak. Kegiatan tersebut merupakan salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam melaksanakan salah satu program prioritas pemerintah,” ungkapnya.

Rendy menerangkan, bahwa keberhasilan dalam kegiatan intervensi serentak dengan mengacu pada surat edaran nomor 141 tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan intervensi serentak percepatan penurunan stunting di Kabupaten Sukamara 2024.

Kegiatan ini melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah sebagai pendamping desa dalam memantau kunjungan ke posyandu sangat berhasil meningkatkan kunjungan ke posyandu di masing-masing desa.

Audit stunting merupakan upaya identifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber data lainnya, khususnya sebagai penapisan kasus-kasus yang sulit termasuk mengatasi masalah mendasar pada kelompok sasaran audit berisiko stunting, yaitu calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui/nifas dan baduta/balita pada area sistem pelayanan kesehatan dan manajemen pendampingan keluarga audit stunting dilakukan secara berjenjang dan berlapis.

Masalah dan kendala yang dihadapi di tingkat desa/kelurahan ke bawah dilakukan audit kasus melalui “rembuk stunting”. Jika masalahnya belum dapat dituntaskan, akan dibahas di tingkat kecamatan melalui minilok (mini lokakarya), dan jika masalahnya belum terpecahkan akan dibahas melalui rembuk stunting di kabupaten,” jelas Rendy.

Baca juga: Hujan deras iringi Masduki-Nur Efendi mendaftar ke KPU Sukamara

Ditegaskan juga, percepatan penurunan stunting memerlukan intervensi spesifik dan sensitif yang dilaksanakan secara holistik, integratif dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi dan sinkronisasi seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa dan pemangku kepentingan.

Aksi nasional audit kasus stunting untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut dengan permasalahan sistem pelayanan kesehatan, manajemen pendampingan keluarga maupun yang berhubungan dengan medical problem (permasalahan medis) terkait kasus stunting.

Disampaikan, bahwa anak adalah investasi kita di masa yang akan datang, maka menjadi kewajiban kita bersama untuk melindungi mereka dan menjadikannya lebih berkualitas, sehingga mereka akan menjadi modal pembangunan. untuk itu peran seluruh pemangku kepentingan pemerintah, masyarakat, media dan dunia usaha harus bersama bahu membahu untuk dapat mewujudkannya.

Penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif, konvergensi dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor. Peran kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dalam struktur TPPS kabupaten Sukamara merupakan ketua pengarah dan ketua pelaksana menjadi sangat sentral di dalam memastikan seluruh perangkat daerah yang tergabung di dalam struktur TPPS Kabupaten Sukamara. 

"Semua harus dapat bekerja sama dan saling mendukung serta dapat menjalankan fungsi yang melekat pada dinas masing-masing terutama dalam menjalankan fungsi intervensi sensitif yang memiliki pengaruh 70 persen dalam percepatan penurunan stunting,” ungkapnya.

Kegiatan rekonsiliasi pelaksanaan percepatan stunting di Kabupaten Sukamara sangat penting untuk dilakukan agar masing-masing perangkat daerah yang tergabung di dalam struktur dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

Agenda pembangunan sumber daya manusia berkualitas merupakan pilar bagi pencapaian visi Indonesia 2045 yaitu manusia Indonesia yang memiliki kecerdasan tinggi, menjunjung tinggi pluralisme, berbudaya, religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika.

"Untuk itu penting kiranya mengatasi berbagai persoalan terkait dengan penyiapan sumber daya manusia berkualitas untuk mencapai visi Indonesia 045 serta mengejar ketertinggalan dan mempunyai posisi yang sejajar serta daya saing yang kuat di tengah masyarakat internasional,” demikian Rendy Lesmana.

Baca juga: Kaspinor-Jondi tegaskan siap bertarung di Pilkada Sukamara

Baca juga: Pemkab Sukamara canangkan Karta Mulia sebagai Desa Cantik

Baca juga: Berikut instruksi Pj Bupati Sukamara kepada camat hingga kades


Pewarta : Donefrid Lalang
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024