Kemenkominfo upayakan solusi persoalan ojol

Jumat, 30 Agustus 2024 15:42 WIB

Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengupayakan solusi persoalan-persoalan yang dihadapi oleh pengemudi ojek mitra penyedia aplikasi layanan pemesanan daring atau ojol.

Perwakilan Koalisi Ojol Nasional (KON) pada Kamis (29/8) menyampaikan persoalan-persoalan yang mereka hadapi kepada Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Angga Raka Prabowo.

"Saya akan mengulang yang disampaikan Pak Wakil Menteri. Intinya bahwa Pak Wamen ini mendengarkan, menyimak keluhan, dan mempertimbangkan dengan serius aspirasi dari para wakil yang ojol kemarin," kata Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Wayan Toni Supriyanto dalam acara temu media di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, Wakil Menteri menyatakan akan segera menindaklanjuti tuntutan-tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan KON pada Kamis (29/8) petang.

Dia mengemukakan bahwa penanganan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh para pengemudi ojol membutuhkan pembahasan lintas sektor.

Baca juga: Demo ribuan ojol minta kenaikan tarif dan turunkan harga BBM

Kemenkominfo sedang berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, dan aplikator untuk membahas penanganan persoalan penyelenggaraan layanan pemesanan ojek online.

"Prinsipnya Kominfo membangun komunikasi, akan membangun komunikasi, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, pemda, juga dengan aplikatornya untuk mencarikan solusi yang terbaik seperti apa," kata Wayan.

Dia juga menyampaikan bahwa wewenang menentukan tarif layanan ada di tangan aplikator dan penyelenggara jasa pos, yang memperhitungkan tarif antara lain berdasarkan biaya operasional dan investasi.

Baca juga: Tolak pemotongan insentif, ribuan pengemudi ojol lakukan demo

"Kewenangan menentukan tarif itu mereka dengan kompetisinya, sebagaimana mereka berkompetisi mencari uang. Tetapi tetap monitoring itu kami lakukan," katanya.

KON antara lain menuntut revisi dan penambahan pasal dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.

Menurut koalisi, Kemenkominfo wajib mengevaluasi dan mengawasi segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek dan kurir.

Baca juga: Para personel polisi disiagakan untuk demo ojek daring di Blok M

Koalisi menuntut kementerian menghapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator karena dinilai tidak manusiawi dan tidak adil bagi mitra pengemudi dan kurir.

Mereka juga menuntut penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator serta menolak pembebanan ongkos promosi aplikator pada mitra pengemudi ojol.

Selain itu, koalisi menuntut legalisasi layanan ojol melalui penerbitan surat keputusan bersama dari kementerian-kementerian yang menangani penyelenggaraan layanan angkutan sewa khusus.

Pewarta : Adimas Raditya Fahky P
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Menhub Budi: Status ojek online harus diatur dalam UU

31 August 2024 13:41 Wib

Polisi ringkus pelaku eksibisionis terhadap ojek daring

30 July 2024 16:40 Wib

Angkot ugal-ugalan hingga tabrak ojol dan penumpangnya

10 May 2024 23:41 Wib

Pekerjaan ojek 'online' dinilai jadi incaran pendatang baru di Jakarta

18 April 2024 11:54 Wib

Benarkah Gojek bagikan THR ke mitra ojek daring sebesar Rp1,8 juta? Ini faktanya

29 March 2024 10:16 Wib
Terpopuler

Berikut profil Agustiar Sabran, cagub Kalteng untuk Pilkada 2024

Kabar Daerah - 17 September 2024 8:17 Wib

Legislator Gumas berharap Pilkada 2024 jadi ajang adu gagasan

Kabar Daerah - 13 September 2024 8:40 Wib

KPU Bartim minta masyarakat berikan masukan dan tanggapan paslon Pilkada 2024

Kabar Daerah - 15 September 2024 0:26 Wib

Jatim tantang Jabar di final PON 2024

Olahraga - 17 September 2024 6:19 Wib

Dispar terus motivasi warga jaga sanitasi dan kebersihan objek wisata di Kobar

Kabar Daerah - 18 September 2024 18:44 Wib