Sampit (ANTARA) - Baru tiga bulan menikmati udara bebas, pria berinisial YP (25) kembali ditangkap oleh Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah dengan kasus yang sama yakni pencurian handphone (hp) atau telepon seluler.

“Pelaku kami amankan pada 7 September 2024 lalu, berdasarkan laporan dari korban berinisial WH (18) atas kejadian pencurian hp pada 31 Agustus 2024,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo di Sampit, Senin.

Hal itu ia sampaikan saat memberikan keterangan pers didampingi Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko dan Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hertanto.

Wibowo menyampaikan, modus pelaku ialah dengan mengincar korban yang mengendarai sepeda motor yang sebelumnya sudah terpantau meletakkan barang berharga di dasbor motor. 

Setelah ada kesempatan pelaku langsung merogoh dasbor motor tersebut dan membawa kabur barang berharga milik korbannya.

Hal itu pula yang terjadi pada korban WH yang pada 31 Agustus 2024 sekitar pukul 22:30 WIB berboncengan dengan ibunya untuk menuju pasar subuh. 

WH sempat berhenti di lampu merah simpang Jalan DI Pandjaitan dan Jalan MT Haryono, tersangka yang kala itu juga mengendarai sepeda motor turut berhenti di lampu merah.

“Pada saat itulah pelaku melihat ada hp korban di dasbor motor. Pelaku kemudian mengikuti lalu mendekati korban sampai depan kantor KONI Kotim dan mengambil hp tersebut kemudian tancap gas. Waktu itu korban sempat berteriak maling dan berupaya mengejar namun tak berhasil,” ujarnya.

Baca juga: Delapan arahan Bupati Kotim untuk optimalisasi tugas camat

Kasus ini berhasil diungkap setelah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kotim. Setelah melakukan penelusuran dan penyelidikan, jajaran Polres Kotim yang sudah mengantongi identitas pelaku langsung menjemput YP di kediamannya.

Saat diringkus YP bersikap kooperatif, pihak keluarga pun hanya bisa pasrah melihat YP dibawa anggota kepolisian setelah mengetahui pemuda tersebut kembali melakukan tindak kriminal pencurian hp. Padahal, YP baru tiga bulan bebas dari penjara. 

Parahnya, pelaku mengaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak tujuh TKP sejak dibebaskan. Hal ini pun membuat masyarakat di Kota Sampit resah.

TKP penjambretan tersebut antara lain, Jalan Baamang Hulu, Jalan Cristopel Mihing, Jalan Sukabumi Pasar Keramat, Jalan D.I Panjaitan, Jalan Achmad Yani, Jalan MT Haryono dan Jalan Ir Juanda.

Kasus penjambretan ini sempat viral di media sosial, terlebih rekaman CCTV ketika pelaku melancarkan aksinya beredar di media sosial. Ketika kasus ini viral, pelaku mencoba mengelabui korban dan masyarakat dengan mengganti plat kendaraan yang digunakan.

Namun upaya tersebut tidak berhasil mengecoh kepolisian, sehingga kini pelaku diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kotim. 

Dalam penangkapan itu, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Hp miliki korban yang belum sempat dijual, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, helm, plat motor, dan pakaian pelaku saat beraksi.

“Pasal yang kami terapkan dalam kasus ini adalah Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” demikian Wibowo.

Baca juga: Optimalkan pengawasan, Bawaslu Kotim gandeng OKP dan PPDI awasi Pilkada

Baca juga: Bupati Kotim: Perbaikan jembatan Babaung dianggarkan pada APBD perubahan

Baca juga: Bupati Kotim tekankan peran pemangku adat menjaga martabat Dayak


Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024