Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah melakukan evaluasi dan optimalisasi tugas camat dalam pembinaan dan pengawasan desa sebagai langkah strategis guna meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan daerah.
"Peran camat sangatlah penting, mengingat tanggung jawab mereka sangat sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan. Dalam hal ini bupati telah menyusun delapan arahan bagi para camat se-Kotim,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Sanggul Lumban Gaol di Sampit, Senin.
Sanggul mewakili Bupati Kotim Halikinnor memimpin kegiatan evaluasi dan optimalisasi tugas camat dari 17 kecamatan di wilayah setempat. Dalam kesempatan itu Sanggul menyampaikan sejumlah arahan bupati yang harus dilaksanakan oleh para camat.
Pertama, melakukan pembinaan dan pengawasan desa di wilayah masing-masing sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 meliputi 18 hal yang harus difasilitasi atau dilakukan oleh camat.
Tetapi, dari 18 hal tersebut yang diprioritaskan saat ini hanya enam, antara lain fasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa, fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa, fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi badan permusyawaratan desa.
Lalu, rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan desa dan juga fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif,
Selanjutnya.fasilitasi penyelenggaraan keamanan dan ketertiban umum, permasalahan yang ada di desa agar diselesaikan dulu di desa dan kecamatan jangan selalu dibawa ke kabupaten kalau itu bisa diselesaikan di kecamatan atau desa.
“Arahan kedua, melakukan pembinaan dan monitoring ke desa di wilayah masing-masing, apabila ditemukan permasalahan agar segera dibantu penyelesaiannya agar tidak membesar dan menjadi masalah ke aparat penegak hukum, segera berkoordinasi dengan dinas terkait dan inspektorat,” ujarnya.
Ketiga, camat diminta agar mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap perjalanan dinas kepala desa, karena sering tidak ada informasi atau laporan tiba-tiba saja kepala desa sudah ada di provinsi lain, yang menandatangani perjalanan dinas luar daerah kepala
desa adalah bupati.
“Jadi camat harus melaporkan apabila terdapat kepala desa melakukan perjalanan dinas ke luar daerah ke dinas pemberdayaan masyarakat dan desa,” sebutnya.
Keempat, maksimalkan tugas dan fungsi kepala seksi yang ada terutama kepala seksi (kasi) tata pemerintahan dan kepala seksi (kasi) pembangunan dan keuangan desa terkait pembinaan dan pengawasan desa.
Kelima, kecamatan harus mempunyai data lengkap terkait kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta lembaga kemasyarakatan desa (LKD).
Baca juga: Optimalkan pengawasan, Bawaslu Kotim gandeng OKP dan PPDI awasi Pilkada
Dengan adanya data tersebut maka camat dapat mengingatkan desa secara tertulis tujuh atau enam bulan sebelum berakhir untuk segera melakukan pemilihan/pengisian.
“Contohnya karena camat tidak mengingatkan desa untuk melakukan pengisian anggota BPD sehingga desa tidak melakukan pengisian sehingga dampaknya desa tersebut tidak dapat melaksanakan pilkades. Kami berharap hal tersebut tidak terjadi lagi,” tegas Sanggul.
Keenam, bila ada surat permintaan data ataupun namanya agar segera ditindaklanjuti jangan dibiarkan dan akhirnya terlambat disampaikan ke kabupaten, karena data tersebut juga akan diteruskan ke provinsi atau ke kementerian, atau sebagai bahan pertimbangan bupati untuk kebijakan lebih lanjut.
Salah satu contohnya, data yang diminta DPMD terkait batas desa sebagai bahan penyusunan peraturan bupati tentang batas desa.
Sementara yang sampai saat ini baru enam kecamatan yang menyampaikan. Padahal, data ini merupakan amanah peraturan presiden dan permintaan Kemendagri serta bahan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Provinsi.
Ketujuh, camat diminta selalu berkoordinasi dengan DPMD dan Inspektorat daerah terkait pembinaan dan pengawasan desa.
“Terakhir, untuk hal teknis lainnya terkait kewajiban-kewajiban desa yang sudah atau belum disampaikan nantinya akan disampaikan oleh DPMD. Saya berharap camat segera mengingatkan dan memfasilitasi desa di wilayah masing-masing untuk segera menyelesaikan,” demikian Sanggul.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim Raihansyah menyampaikan rapat kerja ini dilaksanakan untuk mengevaluasi dan optimalisasi tugas camat dalam pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.
“Dalam rapat ini camat dapat menyampaikan kendala dan permasalahan dalam pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa selama ini. Hasil rapat hari ini akan kami sampaikan ke bupati sebagai bahan lebih lanjut,” jelasnya.
Disamping itu, latar belakang kegiatan ini adalah amanah dari Bupati Kotim Halikinnor pada saat pengukuhan kepala desa beberapa waktu lalu, sehingga DPMD Kotim telah menyampaikan surat ke camat, kepala desa dan ketua BPD terkait jadwal penyusunan rkp desa dan APBDesa.
Raihansyah membeberkan, sampai dengan saat ini terdapat kewajiban pemerintah desa yang belum disampaikan ke DPMD. Hal ini diharapkan menjadi perhatian dan peran aktif camat beserta kepala seksi yang ada di kecamatan yang akan disampaikan pada saat rapat daftarnya.
“Kami berharap adanya sinergitas dan kerja sama antara DPMD, Inspektorat dan kecamatan dalam pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa. Selain itu, juga sudah ada PKS antara pemda dengan kejaksaan dalam rangka pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa,” demikian Raihansyah.
Baca juga: Bupati Kotim: Perbaikan jembatan Babaung dianggarkan pada APBD perubahan
Baca juga: Bupati Kotim tekankan peran pemangku adat menjaga martabat Dayak
Baca juga: Tiga oknum polisi di Kalteng terlibat kasus pencurian di Pulpis
"Peran camat sangatlah penting, mengingat tanggung jawab mereka sangat sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan. Dalam hal ini bupati telah menyusun delapan arahan bagi para camat se-Kotim,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Sanggul Lumban Gaol di Sampit, Senin.
Sanggul mewakili Bupati Kotim Halikinnor memimpin kegiatan evaluasi dan optimalisasi tugas camat dari 17 kecamatan di wilayah setempat. Dalam kesempatan itu Sanggul menyampaikan sejumlah arahan bupati yang harus dilaksanakan oleh para camat.
Pertama, melakukan pembinaan dan pengawasan desa di wilayah masing-masing sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 meliputi 18 hal yang harus difasilitasi atau dilakukan oleh camat.
Tetapi, dari 18 hal tersebut yang diprioritaskan saat ini hanya enam, antara lain fasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa, fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa, fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi badan permusyawaratan desa.
Lalu, rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan desa dan juga fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif,
Selanjutnya.fasilitasi penyelenggaraan keamanan dan ketertiban umum, permasalahan yang ada di desa agar diselesaikan dulu di desa dan kecamatan jangan selalu dibawa ke kabupaten kalau itu bisa diselesaikan di kecamatan atau desa.
“Arahan kedua, melakukan pembinaan dan monitoring ke desa di wilayah masing-masing, apabila ditemukan permasalahan agar segera dibantu penyelesaiannya agar tidak membesar dan menjadi masalah ke aparat penegak hukum, segera berkoordinasi dengan dinas terkait dan inspektorat,” ujarnya.
Ketiga, camat diminta agar mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap perjalanan dinas kepala desa, karena sering tidak ada informasi atau laporan tiba-tiba saja kepala desa sudah ada di provinsi lain, yang menandatangani perjalanan dinas luar daerah kepala
desa adalah bupati.
“Jadi camat harus melaporkan apabila terdapat kepala desa melakukan perjalanan dinas ke luar daerah ke dinas pemberdayaan masyarakat dan desa,” sebutnya.
Keempat, maksimalkan tugas dan fungsi kepala seksi yang ada terutama kepala seksi (kasi) tata pemerintahan dan kepala seksi (kasi) pembangunan dan keuangan desa terkait pembinaan dan pengawasan desa.
Kelima, kecamatan harus mempunyai data lengkap terkait kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta lembaga kemasyarakatan desa (LKD).
Baca juga: Optimalkan pengawasan, Bawaslu Kotim gandeng OKP dan PPDI awasi Pilkada
Dengan adanya data tersebut maka camat dapat mengingatkan desa secara tertulis tujuh atau enam bulan sebelum berakhir untuk segera melakukan pemilihan/pengisian.
“Contohnya karena camat tidak mengingatkan desa untuk melakukan pengisian anggota BPD sehingga desa tidak melakukan pengisian sehingga dampaknya desa tersebut tidak dapat melaksanakan pilkades. Kami berharap hal tersebut tidak terjadi lagi,” tegas Sanggul.
Keenam, bila ada surat permintaan data ataupun namanya agar segera ditindaklanjuti jangan dibiarkan dan akhirnya terlambat disampaikan ke kabupaten, karena data tersebut juga akan diteruskan ke provinsi atau ke kementerian, atau sebagai bahan pertimbangan bupati untuk kebijakan lebih lanjut.
Salah satu contohnya, data yang diminta DPMD terkait batas desa sebagai bahan penyusunan peraturan bupati tentang batas desa.
Sementara yang sampai saat ini baru enam kecamatan yang menyampaikan. Padahal, data ini merupakan amanah peraturan presiden dan permintaan Kemendagri serta bahan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Provinsi.
Ketujuh, camat diminta selalu berkoordinasi dengan DPMD dan Inspektorat daerah terkait pembinaan dan pengawasan desa.
“Terakhir, untuk hal teknis lainnya terkait kewajiban-kewajiban desa yang sudah atau belum disampaikan nantinya akan disampaikan oleh DPMD. Saya berharap camat segera mengingatkan dan memfasilitasi desa di wilayah masing-masing untuk segera menyelesaikan,” demikian Sanggul.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim Raihansyah menyampaikan rapat kerja ini dilaksanakan untuk mengevaluasi dan optimalisasi tugas camat dalam pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.
“Dalam rapat ini camat dapat menyampaikan kendala dan permasalahan dalam pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa selama ini. Hasil rapat hari ini akan kami sampaikan ke bupati sebagai bahan lebih lanjut,” jelasnya.
Disamping itu, latar belakang kegiatan ini adalah amanah dari Bupati Kotim Halikinnor pada saat pengukuhan kepala desa beberapa waktu lalu, sehingga DPMD Kotim telah menyampaikan surat ke camat, kepala desa dan ketua BPD terkait jadwal penyusunan rkp desa dan APBDesa.
Raihansyah membeberkan, sampai dengan saat ini terdapat kewajiban pemerintah desa yang belum disampaikan ke DPMD. Hal ini diharapkan menjadi perhatian dan peran aktif camat beserta kepala seksi yang ada di kecamatan yang akan disampaikan pada saat rapat daftarnya.
“Kami berharap adanya sinergitas dan kerja sama antara DPMD, Inspektorat dan kecamatan dalam pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa. Selain itu, juga sudah ada PKS antara pemda dengan kejaksaan dalam rangka pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa,” demikian Raihansyah.
Baca juga: Bupati Kotim: Perbaikan jembatan Babaung dianggarkan pada APBD perubahan
Baca juga: Bupati Kotim tekankan peran pemangku adat menjaga martabat Dayak
Baca juga: Tiga oknum polisi di Kalteng terlibat kasus pencurian di Pulpis