Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah menangkap tiga oknum polisi yang terlibat kasus pencurian di wilayah hukum Polres setempat.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Sabtu, membenarkan perihal kasus pencurian yang terjadi di Jalan Lintas Palangka Raya-Bahaur Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulpis pada Jumat (6/9/2024) itu.
"Pelakunya ada lima orang, dua orang warga sipil berinisial MR dan F, sedangkan tiga lainnya berstatus anggota Polri berinisial DS, AP, dan STS," katanya.
Ia menuturkan, dari tiga anggota Polri yang terlibat dalam kasus pencurian itu, satu tercatat sebagai anggota Polres Kotim dan dua lainnya anggota Polda Kalteng.
Dalam peristiwa tersebut ada tiga orang korban, yakni AH (35) warga Kalimantan Selatan, B (40) warga Desa Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan R (42) warga Desa Galam.
"Penangkapan dilakukan atas laporan polisi dari Polsek Kahayan Hilir tertanggal 2 September 2024 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHPidana," ucap Erlan.
Sebelumnya penyidik dari Polres Pulpis melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan hasilnya ditemukan adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap tiga orang korban tersebut.
"Barang bukti yang sudah disita yaitu uang senilai Rp400 ribu dalam aplikasi Dana atas nama R, satu unit ponsel milik MR, satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih bernopol DA 1581 BP, satu tas warna merah berisikan dokumen surat tanah, dan satu dompet berwarna pink," bebernya.
Ia menyebut kasus itu kini sedang dalam proses penyidikan oleh Polres Pulpis. Apabila terbukti maka oknum anggota Polri tersebut akan diproses baik secara disiplin, kode etik, bahkan secara pidana.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Sabtu, membenarkan perihal kasus pencurian yang terjadi di Jalan Lintas Palangka Raya-Bahaur Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulpis pada Jumat (6/9/2024) itu.
"Pelakunya ada lima orang, dua orang warga sipil berinisial MR dan F, sedangkan tiga lainnya berstatus anggota Polri berinisial DS, AP, dan STS," katanya.
Ia menuturkan, dari tiga anggota Polri yang terlibat dalam kasus pencurian itu, satu tercatat sebagai anggota Polres Kotim dan dua lainnya anggota Polda Kalteng.
Dalam peristiwa tersebut ada tiga orang korban, yakni AH (35) warga Kalimantan Selatan, B (40) warga Desa Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan R (42) warga Desa Galam.
"Penangkapan dilakukan atas laporan polisi dari Polsek Kahayan Hilir tertanggal 2 September 2024 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHPidana," ucap Erlan.
Sebelumnya penyidik dari Polres Pulpis melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan hasilnya ditemukan adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap tiga orang korban tersebut.
"Barang bukti yang sudah disita yaitu uang senilai Rp400 ribu dalam aplikasi Dana atas nama R, satu unit ponsel milik MR, satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih bernopol DA 1581 BP, satu tas warna merah berisikan dokumen surat tanah, dan satu dompet berwarna pink," bebernya.
Ia menyebut kasus itu kini sedang dalam proses penyidikan oleh Polres Pulpis. Apabila terbukti maka oknum anggota Polri tersebut akan diproses baik secara disiplin, kode etik, bahkan secara pidana.