Polisi amankan seorang pencuri handphone dan uang di Gunung Mas

id Polsek Sepang,Gumas,Kalteng,pencuri handphone,Gunung Mas,Desa Tumbang Empas ,Kecamatan Mihing Raya,Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa

Polisi amankan seorang pencuri handphone dan uang di Gunung Mas

Tersangka RB dan barang bukti dua buah HP. ANTARA/HO-Polres Gunung Mas

Kuala Kurun (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mengamankan RB (20) yang diduga mencuri dua buah handphone (HP) serta uang tunai di sebuah rumah di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya.

Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Sepang Iptu Debby Soesilo saat dihubungi dari Kuala Kurun, Selasa, mengatakan RB melakukan aksinya saat korban sedang berada di rumah.

“Kejadian bermula pada Jumat (24/5) sekitar pukul 08.00 WIB, di mana korban Weni Setiyawati (42) sedang memasak di dapur dan suami korban Suparman (41) sedang memperbaiki mesin pompa air di samping rumah,” sambung dia.

Saat itu kedua putri Suparman dan Weni yang berusia 12 tahun dan 2,5 tahun sedang tertidur di kamar. Di kamar tersebut juga terdapat dua HP milik putri mereka dan dompet.

Sekitar pukul 09.00 WIB, korban kembali ke kamar dan mendapati dua buah HP milik anaknya hilang. Tak hanya itu, dompet miliknya yang berisi uang tunai Rp600 ribu lebih juga raib.

Polsek Sepang langsung melakukan penyelidikan, dan pada Sabtu (25/5) pukul 21.00 WIB pihak kepolisian berhasil mengamankan RB. Dari tangan RB ditemukan satu buah HP merk EVERCOSS tipe M6A dan satu buah HP merk POCO tipe M4 Pro.

Kecurigaan terhadap RB berawal dari pengakuan korban, yang melihat tersangka sedang nongkrong di warung milik korban di depan rumah korban. Kecurigaan semakin kuat karena RB menghilang usai kejadian.

Dari pengakuan RB, sebelum kejadian dirinya sedang nongkrong di depan warung milik korban. Saat melihat pemilik rumah sedang ke luar, tersangka langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga.

“Saat ini RB ditahan di Rutan Polres Gumas dan sedang menjalani proses penyidikan. RB disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” demikian Debby.