Nanga Bulik (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah melakukan berbagai langkah antisipasi termasuk di antaranya dalam mencegah terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat.
Untuk itu jajaran Pemkab Lamandau bersama lintas sektor melaksanakan rapat terpadu penanganan konflik sosial yang dipimpin langsung Penjabat Bupati Said Salim di Nanga Bulik, Selasa.
"Rapat terpadu tersebut dilaksanakan dalam upaya mengantisipasi terjadinya hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang Pilkada 2024," jelasnya.
Baca juga: TP PKK Lamandau tingkatkan kapasitas kader di daerah
Dia menyampaikan rapat terpadu dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 yakni setiap wilayah wajib membentuk tim terpadu dalam upaya mengantisipasi terjadinya konflik sosial di masyarakat.
"Rapat ini menjadi pertemuan pertama setelah terbentuknya tim terpadu penanganan konflik sosial," tuturnya.
Baca juga: Pj Bupati Lamandau serahkan bantuan pembangunan rumah ibadah
Baca juga: Pemkab Lamandau harapkan dukungan KLHK wujudkan keseimbangan pembangunan
Said Salim mengatakan telah dilaksanakan pembahasan terkait mitigasi dan pemetaan wilayah yang memiliki potensi terjadinya konflik sosial di Lamandau.
"Kita juga telah dengarkan bersama paparan kondisi wilayah dari seluruh camat, masukan dan saran dari unsur Forkopimda apabila terjadi konflik sosial di masyarakat," ujarnya.
Oleh karenanya seluruh jajaran pemkab maupun di tingkat kecamatan dan desa terus memantau situasi wilayahnya. Pihaknya berupaya agar Lamandau tetap dalam kondisi yang aman dan damai, sehingga Pilkada 2024 pun berlangsung lancar.
Baca juga: Pj Bupati Lamandau tegaskan komitmen pacu penurunan stunting
Baca juga: Pemkab Lamandau tingkatkan kapasitas aparatur dalam penanganan pascabencana
Baca juga: Pemkab Lamandau perkuat sinergi bersama Pengadilan Tinggi dalam pembangunan
Untuk itu jajaran Pemkab Lamandau bersama lintas sektor melaksanakan rapat terpadu penanganan konflik sosial yang dipimpin langsung Penjabat Bupati Said Salim di Nanga Bulik, Selasa.
"Rapat terpadu tersebut dilaksanakan dalam upaya mengantisipasi terjadinya hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang Pilkada 2024," jelasnya.
Baca juga: TP PKK Lamandau tingkatkan kapasitas kader di daerah
Dia menyampaikan rapat terpadu dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 yakni setiap wilayah wajib membentuk tim terpadu dalam upaya mengantisipasi terjadinya konflik sosial di masyarakat.
"Rapat ini menjadi pertemuan pertama setelah terbentuknya tim terpadu penanganan konflik sosial," tuturnya.
Baca juga: Pj Bupati Lamandau serahkan bantuan pembangunan rumah ibadah
Baca juga: Pemkab Lamandau harapkan dukungan KLHK wujudkan keseimbangan pembangunan
Said Salim mengatakan telah dilaksanakan pembahasan terkait mitigasi dan pemetaan wilayah yang memiliki potensi terjadinya konflik sosial di Lamandau.
"Kita juga telah dengarkan bersama paparan kondisi wilayah dari seluruh camat, masukan dan saran dari unsur Forkopimda apabila terjadi konflik sosial di masyarakat," ujarnya.
Oleh karenanya seluruh jajaran pemkab maupun di tingkat kecamatan dan desa terus memantau situasi wilayahnya. Pihaknya berupaya agar Lamandau tetap dalam kondisi yang aman dan damai, sehingga Pilkada 2024 pun berlangsung lancar.
Baca juga: Pj Bupati Lamandau tegaskan komitmen pacu penurunan stunting
Baca juga: Pemkab Lamandau tingkatkan kapasitas aparatur dalam penanganan pascabencana
Baca juga: Pemkab Lamandau perkuat sinergi bersama Pengadilan Tinggi dalam pembangunan