Kuala Kurun (ANTARA) - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah mengikrarkan netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Ikrar ini dilakukan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024," ucap Penjabat (Pj) Bupati Gumas Herson B Aden saat memimpin ikrar ASN di Kuala Kurun, Rabu.
Adapun ikrar memuat empat poin, yang pertama adalah menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pilkada. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Kemudian menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Selanjutnya menolak politik uang dari segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Herson pun menegaskan bahwa ikrar ini dibuat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan tanggung jawab, dalam rangka mewujudkan netralitas pegawai ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis, demi mewujudkan persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Netralitas ASN hendaknya bukan hanya sebatas kata-kata, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata, dengan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye politik, baik secara langsung maupun tidak langsung," tegasnya.
Dirinya juga mengingatkan bahwa ASN juga dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik, dan dilarang melakukan tindakan yang dapat diartikan sebagai bentuk dukungan kepada salah satu pihak yang berkompetisi pada pilkada.
Baca juga: DPRD Gumas minta pemangku kepentingan dukung ketahanan pangan desa
Pj Bupati Gumas ini pun mengajak seluruh ASN di pemkab setempat, agar tetap fokus pada tugas pokok dan fungsi sebagai pelayan publik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dengan tidak terpengaruh dinamika politik yang sedang berlangsung.
"Ingatlah bahwa kepercayaan publik adalah aset yang harus kita jaga bersama," tandas Herson.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gumas Kristening Natalina menyampaikan bahwa ikrar ini bertujuan untuk mempertegas netralitas pemerintah daerah dan ASN.
"Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah kepala perangkat daerah, camat, lurah, dan sejumlah pegawai lainnya," demikian Kristening.
Baca juga: Sekda Gumas berharap posyandu jadi pusat layanan kesehatan
Baca juga: Legislator nilai Gumas memerlukan desa percontohan bidang pertanian
Baca juga: DPRD Gumas berharap Dewan Pengawas tingkatkan kinerja Perumdam Maruang Duhung
"Ikrar ini dilakukan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024," ucap Penjabat (Pj) Bupati Gumas Herson B Aden saat memimpin ikrar ASN di Kuala Kurun, Rabu.
Adapun ikrar memuat empat poin, yang pertama adalah menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pilkada. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Kemudian menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Selanjutnya menolak politik uang dari segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Herson pun menegaskan bahwa ikrar ini dibuat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan tanggung jawab, dalam rangka mewujudkan netralitas pegawai ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis, demi mewujudkan persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Netralitas ASN hendaknya bukan hanya sebatas kata-kata, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata, dengan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye politik, baik secara langsung maupun tidak langsung," tegasnya.
Dirinya juga mengingatkan bahwa ASN juga dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik, dan dilarang melakukan tindakan yang dapat diartikan sebagai bentuk dukungan kepada salah satu pihak yang berkompetisi pada pilkada.
Baca juga: DPRD Gumas minta pemangku kepentingan dukung ketahanan pangan desa
Pj Bupati Gumas ini pun mengajak seluruh ASN di pemkab setempat, agar tetap fokus pada tugas pokok dan fungsi sebagai pelayan publik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dengan tidak terpengaruh dinamika politik yang sedang berlangsung.
"Ingatlah bahwa kepercayaan publik adalah aset yang harus kita jaga bersama," tandas Herson.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gumas Kristening Natalina menyampaikan bahwa ikrar ini bertujuan untuk mempertegas netralitas pemerintah daerah dan ASN.
"Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah kepala perangkat daerah, camat, lurah, dan sejumlah pegawai lainnya," demikian Kristening.
Baca juga: Sekda Gumas berharap posyandu jadi pusat layanan kesehatan
Baca juga: Legislator nilai Gumas memerlukan desa percontohan bidang pertanian
Baca juga: DPRD Gumas berharap Dewan Pengawas tingkatkan kinerja Perumdam Maruang Duhung