Kuala Kurun (ANTARA) - Kepolisian Sektor Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah mengamankan seorang remaja yakni R (18), yang tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.
Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Sepang Iptu Debby Soesilo saat dihubungi dari Kuala Kurun, Jumat, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Kecamatan Sepang pada Sabtu (21/9) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Saat kejadian, orang tua korban sedang bekerja di wilayah Kecamatan Rungan, sehingga hanya tinggal korban dan sepupunya di rumah,” jelasnya.
Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya. Dia masuk ke dalam rumah dan langsung menyetubuhi korban yang saat itu sedang tidur siang.
Aksi pelaku baru diketahui sesaat setelah kejadian, dan korban melaporkan kejadian tidak senonoh itu kepada orang tuanya melalui sambungan telepon. Tak terima, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepang.
Pelaku berhasil diamankan pada Senin (23/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah pondok yang berjarak sekitar delapan kilometer dari Polsek Sepang.
"Pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena nafsu yang tidak terlampiaskan. Saat ini pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gumas,” beber Debby.
Pelaku, sambung dia, akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun kurungan penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan menjaga anak-anaknya dari kejahatan seksual, bahkan dari orang-orang terdekat sekalipun" demikian Debby.
Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Sepang Iptu Debby Soesilo saat dihubungi dari Kuala Kurun, Jumat, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Kecamatan Sepang pada Sabtu (21/9) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Saat kejadian, orang tua korban sedang bekerja di wilayah Kecamatan Rungan, sehingga hanya tinggal korban dan sepupunya di rumah,” jelasnya.
Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya. Dia masuk ke dalam rumah dan langsung menyetubuhi korban yang saat itu sedang tidur siang.
Aksi pelaku baru diketahui sesaat setelah kejadian, dan korban melaporkan kejadian tidak senonoh itu kepada orang tuanya melalui sambungan telepon. Tak terima, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepang.
Pelaku berhasil diamankan pada Senin (23/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah pondok yang berjarak sekitar delapan kilometer dari Polsek Sepang.
"Pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena nafsu yang tidak terlampiaskan. Saat ini pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gumas,” beber Debby.
Pelaku, sambung dia, akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun kurungan penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan menjaga anak-anaknya dari kejahatan seksual, bahkan dari orang-orang terdekat sekalipun" demikian Debby.