Palangka Raya (ANTARA) -
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Katma F Dirun mengatakan, jika opsen sudah berlaku pada Januari 2025, maka antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sudah ada kepastian terhadap bagi hasil pajak.
 
"Sirkulasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan semakin cepat karena menggunakan sebuah sistem, ketika kita bayar pajak, maka uangnya langsung terbagi, yakni provinsi 25 persen dan kabupaten/kota 75 persen," katanya di Palangka Raya, Selasa.
 
Kemudian ada sistem transparansi sehingga menjamin terbangunnya integritas pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
 
Hal itu dia sampaikan usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sinergi dan optimalisasi pengelolaan opsen serta pajak daerah bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng.
 
Sementara itu, Pelaksana Harian Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hendriwan mengatakan, opsen pajak daerah bertujuan mempercepat penerimaan bagian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kabupaten/kota, serta memperkuat sumber penerimaan daerah dan sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.
 
"Kebijakan Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berlaku pada 5 Januari 2025," terangnya.

Baca juga: Pemprov dan Pemkab/Pemkot se-Kalteng sinergikan pengelolaan Opsen PKB dan BBNKB
 
Dalam hal ini, Bank Pembangunan Daerah memiliki peran strategis dalam memfasilitasi implementasi mekanisme split-payment untuk pembayaran/penyetoran opsen pajak daerah. 
 
"Pemda dan Bank Pembangunan Daerah perlu untuk segera berkoordinasi mempersiapkan teknis implementasi mekanisme pembayaran/penyetoran opsen pajak daerah, sistem, pencatatan/pembukuan, rekonsiliasi data, dan hal teknis terkait lainnya, serta untuk melakukan simulasi/uji coba," tuturnya.
 
la menambahkan tujuan implementasi opsen pajak daerah adalah percepatan penerimaan bagian kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB, hingga memperkuat sumber penerimaan kabupaten/kota.
 
Kemudian memperbaiki postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan penurunan belanja mandatory bagi provinsi. Di sisi lain, juga sebagai sumber penerimaan baru bagi provinsi atas Pajak MBLB.

Baca juga: Gubernur beri ruang dialog bagi masyarakat di Kalteng

Baca juga: Terobosan Kalteng promosikan produk unggulan pada The 5th Lifestyle Week Osaka

Baca juga: OJK sebut BPR di Kalteng tumbuh cukup signifikan

Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024