Sandra Dewi disebut pernah transfer Rp10 miliar ke istri dirut smelter swasta

Kamis, 10 Oktober 2024 10:46 WIB

Jakarta (ANTARA) -
Saksi kasus korupsi timah sekaligus istri dari Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Anggraeni mengaku pernah menerima uang Rp10 miliar melalui transfer dari rekening istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi pada Desember 2019.

Ia menyebutkan uang masuk itu merupakan pinjaman dari Harvey kepada Suparta untuk keperluan usaha.

"Tapi saya kurang tahu kenapa yang transfer Bu Sandra dan masuknya ke rekening saya," kata Anggraeni dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Dirinya pun mengetahui uang tersebut dikirimkan dari rekening Sandra Dewi berdasarkan pemberitahuan yang masuk ke rekeningnya.

Baca juga: Kejagung : Sandra Dewi akan jadi saksi kasus timah

Kendati demikian, Anggraeni mengaku lupa uang masuk itu selanjutnya dibawa kemana. Namun berdasarkan mutasi rekeningnya, terdapat pengambilan tunai dan pengiriman uang melalui transfer di hari berikutnya setelah adanya uang masuk dari Sandra Dewi.

"Seingat saya kalau itu uang titipan pasti saya akan serahkan pada suami saya. Jadi ada dua kali transfer kemudian ada pengambilan tunai, jadi semua uang yang masuk sudah saya ambil," ucap dia.

Baca juga: Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah 271 triliun hoaks!

Anggraeni bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022, yang antara lain menyeret perpanjangan PT RBT Harvey Moeis sebagai terdakwa.

Namun, kasus itu juga menyeret Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra, Direktur PT SIP MB Gunawan, dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim, sebagai terdakwa lainnya.

Fakta mengenai aliran uang dari Sandra Dewi tersebut terungkap saat Anggraeni bersaksi dalam sidang untuk terdakwa Mochtar, Emil, MB Gunawan, dan Helena.

Riza bersama Emil didakwa telah mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah, sedangkan MB Gunawan diduga melakukan pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Baca juga: Sandra Dewi bungkam usai diperiksa 10 jam di Kejagung

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.

Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.

Dengan demikian, perbuatan Helena diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Adapun perbuatan para terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.

Baca juga: Sandra Dewi penuhi panggilan Kejagung dengan berpakaian serba hitam

Baca juga: Benarkah Harvey Moeis dan Sandra dewi dihukum mati atas korupsi Rp271 triliun pada awal Mei?

Baca juga: Suami Sandra Dewi ditetapkan jadi tersangka pencucian uang

Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Sandra Dewi tak tahu Harvey Moeis simpan uang 400 ribu dolar AS di SDB

10 October 2024 17:49 Wib

Kejagung : Sandra Dewi akan jadi saksi kasus timah

08 October 2024 17:44 Wib

Dirkeu: Antara Business Forum 2024 himpun kekuatan ekonomi daerah

04 September 2024 11:25 Wib

Gim 'online' jadi alasan anak 9 tahun nekat bawa mobil lalu kecelakaan

07 August 2024 14:47 Wib

OJK wajibkan semua bank gabung tim Anti-Scam Center

02 August 2024 14:16 Wib
Terpopuler

DPMD Kapuas dukung netralitas kades dan lurah

Kabar Daerah - 07 October 2024 14:02 Wib

Korupsi bansos presiden, KPK panggil pimpinan perusahaan

Nasional - 08 October 2024 16:24 Wib

Program orientasi penting tingkatkan integritas legislator emban tugas sebagai wakil rakyat

Kabar Daerah - 09 October 2024 16:47 Wib

PD Muhammadiyah Barut: Penggagalan Perubahan APBD 2024 cenderung bermuatan politis

Kabar Daerah - 10 October 2024 16:13 Wib

Pemkot Palangka Raya diminta pastikan ASN netral selama Pilkada 2024

Kabar Daerah - 11 October 2024 15:47 Wib