Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun 2023 dan 2024 untuk meningkatkan infrastruktur jalan, guna memacu perekonomian daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gumas Hardeman saat dihubungi dari Kuala Kurun, Minggu, mengatakan pada tahun 2023 kabupaten setempat mendapat DBH Sawit dengan nilai sekitar Rp9,9 miliar dan pada tahun 2024 kembali mendapat DBH Sawit dengan nilai sekitar Rp9,2 miliar.
“Pemkab Gumas memanfaatkan sebagian besar DBH Sawit 2023 dan 2024 untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, ruas jalan yang dimaksud yakni Kuala Kurun Kecamatan Kurun menuju Desa Sarerangan Kecamatan Tewah dan ruas jalan Desa Tumbang Jutuh menuju Desa Tumbang Kajuei di Kecamatan Rungan.
Penanganan ruas jalan Kuala Kurun-Sarerangan menggunakan DBH Sawit 2023 sekitar Rp9,1 miliar. Adapun penanganan yang dilakukan yakni berupa rekonstruksi atau peningkatan struktur jalan sepanjang 2,150 kilometer.
Sedangkan penanganan ruas jalan Tumbang Jutuh-Tumbang Kajuei menggunakan DBH Sawit 2024 sekitar Rp8 miliar. Adapun penanganan yang dilakukan yakni berupa rekonstruksi jalan sepanjang 2,520 km.
Baca juga: Pemkab Gumas tangani dua lokasi kerusakan Jalan Mangkurambang
“Peningkatan atau perbaikan berbagai ruas jalan tadi diharap akan semakin mendukung berbagai aktivitas masyarakat terutama pada sektor perekonomian. Salah satunya memperlancar arus transportasi angkutan barang maupun jasa,” kata dia.
Selain untuk meningkatkan infrastruktur jalan, Pemkab Gumas juga memanfaatkan DBH Sawit untuk kegiatan lainnya yakni pendataan perkebunan sawit rakyat, yang nilainya mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
“Pendataan perkebunan sawit rakyat meliputi kegiatan utama dan kegiatan penunjang,” paparnya.
Untuk kegiatan utama antara lain sosialisasi kegiatan di tingkat pekebun, peningkatan kapasitas tim pendataan, pendataan pekebunan, verifikasi dan validasi data pekebunan, pemeriksaan lapangan dan pemetaan, serta penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
Sedangkan untuk kegiatan penunjang salah satunya adalah penyediaan sarana prasarana pendukung untuk pemetaan dan pengolah data, seperti GPS handheld, laptop yang dilengkapi aplikasi pemetaan, dan lainnya.
Baca juga: DPRD Gumas harap warga kreatif olah pangan lokal tingkatkan kualitas kesehatan
Baca juga: Pemkab Gumas bantu pengembangan UMKM dari Desa Batu Nyapau
Baca juga: Ikuti FASI Kalteng, DPRD berharap Kafilah Gumas dapat banyak manfaat