“Tahun ini menjadi tahun terakhir dari keberadaan tenaga honorer pemda se-Indonesia, memang pemda sudah mempersiapkan yakni dengan melibatkan pihak ketiga atau outsourcing, tapi itu belum fix,” kata Riskon di Sampit, Selasa.
Diketahui 2022 lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penghapusan tenaga honorer atau kontrak paling lambat 28 November 2023.
Setelah beberapa kali tertunda, rencana itu kembali mencuat dan pasalnya akan direalisasikan pada 2025. Meskipun masih ada potensi rencana itu kembali ditunda, namun Sekretaris Fraksi Golkar ini meminta pemda agar menyiapkan langkah antisipasi.
Hal ini sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar masing-masing daerah menyiapkan opsi atau pilihan alternatif, khususnya untuk mengisi formasi yang berhubungan dengan pelayanan dasar.
Ia pun mengungkit rencana pemda untuk memberlakukan outsourcing bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengisi formasi yang kosong jika penghapusan tenaga honorer resmi diberlakukan.
Jika memang diperlukan maka pihaknya siap mendukung rencana tersebut demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: DPRD Kotim kebut pembentukan AKD
“Informasi ini yang belum sampai ke kami selaku mitra pemda. Apakah memang sudah fix untuk tahun depan diberlakukan outsourcing untuk mengisi formasi yang memang perlu dalam rangka pelayanan di masyarakat,” ujarnya.
Riskon melanjutkan, ada dua pelayanan yang betul-betul tidak boleh kosong, yaitu berkaitan dengan kesehatan dan pendidikan, sehingga pihaknya berharap dua formasi itu menjadi prioritas dari pemda.
Supaya jangan sampai terjadi kekosongan ketika kebijakan dari kementerian resmi diberlakukan yang berimbas pada penurunan pelayanan kepada masyarakat.
“Kan tidak mungkin ketika aturan itu diberlakukan lalu di sekolah tidak ada pengajar atau di fasilitas kesehatan tidak ada perawat akhirnya nanti akan terjadi sesuatu yang kurang bagus di masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu jumlah tenaga honorer atau non ASN di Kotim saat ini kurang lebih sebanyak 2.300 orang.
Jumlah itu belum termasuk tenaga honorer di satuan pendidikan yang dibayar menggunakan Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Kamaruddin menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum bisa memberikan kepastian terkait nasib tenaga non ASN yang akan dihentikan kontraknya tahun depan, karena belum ada regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Baca juga: Legislator Kotim dukung pemkab fasilitasi organisasi sosial
Baca juga: Legislator Kotim minta pimpinan RSUD Murjani bersikap tegas dalam pelayanan
Baca juga: Empat komisi DPRD Kotawaringin Timur dibentuk