Denpasar (ANTARA) - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan penghapusan piutang macet UMKM hanya berlaku bagi pengusaha dalam daftar penghapusbukuan bank-bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara.
"Saya harus sampaikan ya sekali lagi, itu sudah terdaftar di dalam listpenghapusbukuan. Jadi sudah masuk nih dalam list bank-bank Himbara kita," ujar Maman usai menghadiri Dialog dan Diskusi bersama PNM di Denpasar, Bali, Senin.
Maman menjelaskan, bank Himbara sudah memiliki daftar pelaku UMKM, petani dan nelayan yang sudah tidak mampu lagi membayar pinjaman. Akibatnya, para peminjam tersebut masuk dalam daftar hitam, sehingga tidak bisa lagi meminta pembiayaan kepada bank.
Maman menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan bank Himbara dan saat ini masih menunggu rapat internal terkait dengan mekanisme penghapusan piutang.
"Di bank itu mekanisme untuk RUPS itu kurang lebih mereka butuh waktu 30 hari. Ada mekanisme di internal, tinggal kita tunggu nanti sekitar 30 harian ke depan, mereka akan adakan rapat umum pemegang saham, ketok, jalan langsung," katanya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, di Jakarta, Selasa (19/11), Maman menargetkan proses penghapusan piutang macet UMKM dapat selesai pada April 2025 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM.
Ia menyampaikan UMKM yang sudah masuk dalam kategori hapus buku, maka bank BUMN bisa menghapus tagih kredit para pelaku UMKM. Adapun jumlah UMKM yang masuk dalam kategori ini mencapai ratusan ribu.
Dalam upaya mempercepat penghapusan piutang macet, Kementerian UMKM telah memetakan sejumlah langkah yang akan dilakukan, yang terdiri dari pendataan pelaku usaha di sektor perkebunan, pertanian, perikanan, kelautan dan industri mode dan kuliner; koordinasi dengan bank Himbara, badan layanan umum (BLU), Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kemudian, pembentukan tim yang terdiri dari Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta BI dan OJK.
Kebijakan penghapusan piutang macet pada bank atau lembaga keuangan nonbank BUMN sebagaimana diatur dalam PP berlaku dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak PP tersebut disahkan pada 5 November 2024.
Namun, jika dalam waktu enam bulan target belum tercapai, Maman menyebut bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan kepada presiden untuk memperpanjang jangka waktu pelaksanaan.