Murung Raya (ANTARA) -
Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, memberikan apresiasi terhadap kebijakan yang diambil oleh Dewan Adat Dayak Kabupaten Murung Raya terkait pencabutan dukungan politik terhadap salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Langkah tersebut dinilai sebagai wujud komitmen terhadap peraturan perundang-undangan yang menekankan pentingnya netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS, tokoh agama, dan tokoh adat dalam kontestasi politik.
Menurut Rumiadi, keputusan ini merupakan langkah yang tepat dan harus diapresiasi oleh semua pihak. Ia menegaskan bahwa keberpihakan, terutama dari kalangan yang diharapkan menjaga netralitas, seperti ASN dan tokoh masyarakat, dapat merusak tatanan demokrasi yang adil.
“Sebagaimana yang diharapkan oleh semua pihak, ke depannya diharapkan semua bisa berlaku adil dan tidak berpihak. Kami sangat mengapresiasi langkah ini sebagai contoh yang baik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Murung Raya,” ujar Rumiadi, Senin (16/10).
Lebih lanjut, Rumiadi menekankan bahwa kebijakan ini patut dijadikan teladan, terutama dalam menjaga netralitas di kalangan ASN, aparatur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh agama dan adat di Kabupaten Murung Raya. Ia mengingatkan pentingnya untuk tidak melibatkan sarana pemerintahan, sarana agama, maupun sarana adat sebagai arena politik, guna menghindari penyalahgunaan fasilitas publik.
“Alangkah baiknya jika sarana milik pemerintah, seperti kendaraan dinas, tempat ibadah, dan perkantoran, tidak dilibatkan dalam arena politik. Setiap pasangan calon seharusnya bisa mencari tempat sendiri tanpa melibatkan sarana yang tidak seharusnya dijadikan alat politik,” tegasnya.
Keputusan Dewan Adat Dayak ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses politik di Murung Raya, sehingga demokrasi di daerah ini dapat berjalan dengan adil, netral, dan bebas dari keberpihakan yang tidak semestinya.
Rumiadi berharap kebijakan ini bisa menginspirasi seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta menjaga kesucian politik, khususnya dalam konteks netralitas tokoh-tokoh yang memiliki pengaruh besar di masyarakat. Dengan demikian, proses politik di Kabupaten Murung Raya bisa berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai demokrasi yang sesungguhnya.
Menurut Rumiadi, keputusan ini merupakan langkah yang tepat dan harus diapresiasi oleh semua pihak. Ia menegaskan bahwa keberpihakan, terutama dari kalangan yang diharapkan menjaga netralitas, seperti ASN dan tokoh masyarakat, dapat merusak tatanan demokrasi yang adil.
“Sebagaimana yang diharapkan oleh semua pihak, ke depannya diharapkan semua bisa berlaku adil dan tidak berpihak. Kami sangat mengapresiasi langkah ini sebagai contoh yang baik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Murung Raya,” ujar Rumiadi, Senin (16/10).
Lebih lanjut, Rumiadi menekankan bahwa kebijakan ini patut dijadikan teladan, terutama dalam menjaga netralitas di kalangan ASN, aparatur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh agama dan adat di Kabupaten Murung Raya. Ia mengingatkan pentingnya untuk tidak melibatkan sarana pemerintahan, sarana agama, maupun sarana adat sebagai arena politik, guna menghindari penyalahgunaan fasilitas publik.
“Alangkah baiknya jika sarana milik pemerintah, seperti kendaraan dinas, tempat ibadah, dan perkantoran, tidak dilibatkan dalam arena politik. Setiap pasangan calon seharusnya bisa mencari tempat sendiri tanpa melibatkan sarana yang tidak seharusnya dijadikan alat politik,” tegasnya.
Keputusan Dewan Adat Dayak ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses politik di Murung Raya, sehingga demokrasi di daerah ini dapat berjalan dengan adil, netral, dan bebas dari keberpihakan yang tidak semestinya.
Rumiadi berharap kebijakan ini bisa menginspirasi seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta menjaga kesucian politik, khususnya dalam konteks netralitas tokoh-tokoh yang memiliki pengaruh besar di masyarakat. Dengan demikian, proses politik di Kabupaten Murung Raya bisa berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai demokrasi yang sesungguhnya.